Kominfo Operasikan Cyber Drone 24 Jam Awasi Hoaks Pemilu 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengatakan, pihaknya mempunyai cyber drone yang mengawasi ruang digital yang akan dimanfaatkan pada masa jelang Pemilu 2024 saat ini untuk mencegah hoaks di tengah masyarakat.
"Kominfo mempunyai surveilance system cyber drone yang berpatroli 7x24 jam nonstop untuk mengawasi ruang digital," ujarnya saat jumpa pers soal Nota Kesepahaman (MoU) dengan Polri tentang pengamanan ruang siber jelang Pemilu 2024 di Kemkominfo, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga: Hati-hati! Terlalu Banyak Sampah Di Ruang Digital Saat Ini
1. Baca numerikal dan alfabet di ruang digital
Johnny mengungkapkan, upaya pencegahan yang dilakukan pihaknya adalah surveilance atau pengawasan yang bisa membaca numerikal dan alfabet di ruang digital.
"Oleh karena itu, kita bisa mengikuti semua perkembangan yang sifatnya hoaks dan hate speech atau tindakan terlarang di ruang digital," ujar dia.
Baca Juga: Kominfo Ungkap Lonjakan Traffic Telekomunikasi di Momen Nataru
2. Ada 1.321 hoaks politik terjaring
Editor’s picks
Jelang Pemilu 2024, kata Johnny, Kemenkominfo sudah menangani 1.321 hoaks politik.
"Hingga 4 Januari 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan terhadap 1.321 hoaks politik. Upaya hoax debunking tersebut akan dilakukan bersama pemangku kepentingan terkait," kata dia.
Namun, dia tidak merinci secara detail media sosial mana yang menjadi pusat penyebaran hoaks politik dan sejak kapan data itu dirangkum.
Baca Juga: Kominfo Bantah KUHP Berpotensi Ancam Kebebasan Berekspresi Pers
3. Enam ruang lingkup nota kesepahaman antara Kominfo dan Polri
Dalam penanganan Pemilu 2024 di ranah komunikasi dan informasi publik, Kemenkominfo sudah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Polri pada 3 Oktober 2022 lalu.
Adapun ruang lingkup yang dikerjasamakan adalah sebagai berikut:
- Pertukaran data dan/atau informasi
- Pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang
- Bantuan pengamanan
- Penegakan hukum
- Penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana
- Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan
sumber daya manusia.
Baca Juga: Kominfo Tutup Situs presiden.go.id: Agar Masyarakat Tidak Bingung