Komnas HAM Duga Polisi Manipulasi Keterangan Korban Salah Tangkap

Padahal dari rekaman CCTV M Fikry cs sedang ada di musala

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM melaporkan hasil penyidikan dan pemantauan kasus salah tangkap yang menimpa Mumammad Fikry dan kawan-kawannya di Tambelang, Bekasi karena disebut begal.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan jika ada dugaan manipulasi keterangan yang disampaikan Polsek Tambelang kepada Komnas HAM terkait penangkapan Fikry dkk. Oleh polisi usai diduga melakukan aksi begal 24 Juli 2021.

“Ada sesuatu yang memang sangat kita sayangkan. Problem serius untuk kami. Salah satunya memberikan keterangan yang tidak benar kepada Komnas HAM untuk menutupi alibi tidak terjadi penyiksaan,” kata dia dalam keterangan pers, Rabu (20/4/2022).

 

1. Perbedaan informasi jam saat foto diambil

Komnas HAM Duga Polisi Manipulasi Keterangan Korban Salah TangkapLaporan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Dugaan Penyiksaan Sdr. M. Fikry, Dkk oleh Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi serta Kasus Kematian Tahanan Sdr. Freddy Nicolaus Di Polres Metro Jakarta Selatan (dok. Komnas HAM)

Berdasarkan dokumen dari pihak Polsek Tambelang, terdapat dua lembar foto Fikry, Risky, Abdul Rohman, Randy bersama seluruh personel yang menangkapnya. Foto tersebut diakui, didokumentasikan kepolisian tak lama setelah proses penangkapan dan tiba di Polsek Tambelang pada 28 Juli 2021 sekitar pukul 20.00-22.00 WIB. 

"Ketika kami minta keterangan kepada kepolisian di sana, Polres Metro Bekasi, Polsek Tambelang, kami diberikan foto ini. Kami mendapatkan keterangan verbal dan informasi dari teman-teman kepolisian di sana, bahwa mereka dibawa ke Polsek jam 20.00 WIB dan ini (menunjukkan foto) buktinya,” kata Anam.

Namun berdasarkan perbandingan dokumen serupa yang diperoleh Tim Pemantauan dan Penyelidikan, terdapat perbedaan informasi bahwa foto tersebut justru didokumentasikan pada Pukul 03.27.51 WIB di Polsek Tambelang.

2. Keterangan waktu dalam foto dipotong

Komnas HAM Duga Polisi Manipulasi Keterangan Korban Salah TangkapLaporan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Dugaan Penyiksaan Sdr. M. Fikry, Dkk oleh Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi serta Kasus Kematian Tahanan Sdr. Freddy Nicolaus Di Polres Metro Jakarta Selatan (dok. Komnas HAM)

Dari perbandingan dua foto yang identik, potensial lembar foto yang diberikan Kepolisian kepada Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, keterangan waktu bentuk tulisan numerik yang telah dipotong, terutama di bagian jam digitalnya. 

Diduga kuat, waktu yang tercantum dalam jam digital tersebut merupakan waktu kedatangan Fikry dan kawan-kawan ke Polsek Tambelang.

Baca Juga: Dituduh Begal, Komnas HAM: 4 Pemuda di Bekasi Tak Ada di TKP Saat Kejadian

3. Disiksa di luar Polsek baru dibawa ke Polsek

Komnas HAM Duga Polisi Manipulasi Keterangan Korban Salah TangkapLaporan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Dugaan Penyiksaan Sdr. M. Fikry, Dkk oleh Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi serta Kasus Kematian Tahanan Sdr. Freddy Nicolaus Di Polres Metro Jakarta Selatan (dok. Komnas HAM)

Hal ini diperkuat dengan keterangan beberapa saksi yakni W, K, dan A, yang menerangkan bahwa Fikry dan kawan-kawannya dibawa ke Polsek sekitar pukul 03.00 WIB, sementara kelima orang lainnya yang juga sempat ikut ditangkap dan dibawa pada pukul 01.00 WIB.

Mereka tidak langsung dibawa ke Polsek melainkan mengalami dugaan penyiksaan di Gedung Telkom yang ada di seberang Polsek Tambelang. Fikry dan kawan-kawan mendapakan tindak pemukulan, ancaman verbal, penjambakan, hingga diduduki oleh petugas kepolisian.

4. Saat kejadian Fikry ada di Mushola

Komnas HAM Duga Polisi Manipulasi Keterangan Korban Salah TangkapIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, Komnas HAM juga membenarkan adanya upaya praperadilan terkait penetapan tersangka dengan putusan penetapan, penangkapan dan penahanan terdakwa yang dinyatakan sah dengan adanya dua alat bukti yang cukup. 

Namun demikian, fakta dan pernyataan hakim dalam pertimbangan hukum tentang adanya CCTV yang menyatakan Fikry di musala, bukan berada di tempat kejadian saat peristiwa tersebut, menjadi pokok perkara yang perlu didalami dalam persidangan. Sehingga, bukti-bukti tersebut dikesampingkan dalam sidang atau putusan Praperadilan.

Baca Juga: Polisi Bantah Salah Tangkap dan Rekayasa Begal di Tambelang Bekasi

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya