Komnas HAM Tanggapi Tuduhan Terima Amplop dari Sambo: Silakan Buktikan

Taufan berharap hal ini tak dibahas lagi

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menanggapi isu seputar dirinya disebut menerima uang dari kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

Masyarakat menuding Komnas HAM menerima uang suap, karena membuat kesimpulan dan rekomendasi terkait adanya kekerasan seksual dalam kasus ini.

"Gak usah dibahas lagilah, termasuk mereka bilang saya terima uang, silakan tuduh apapun, silakan buktikan, tapi saya gak akan mau bantah-bantah itu, untuk apa, sudah selesai," kata Taufan usai menyampaikan rekomendasi pada pemerintah di kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/9/2022).

1. Komnas HAM tinggal sampaikan rekomendasi hasil pantauan ke DPR

Komnas HAM Tanggapi Tuduhan Terima Amplop dari Sambo: Silakan BuktikanKetua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (dok. Humas Komnas HAM)

Dia mengatakan, dalam mengawal kasus ini, Komnas HAM sudah menyelesaikan tugasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM telah menyerahkan rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit, lalu ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan selanjutnya akan memberikan rekomendasi pada DPR.

"Komnas sudah menyelesaikan tugasnya, sudah menyampaikan laporan kepada Polri, detailnya ada disitu, laporan kepada Presiden. Tadi sudah kami sampaikan poin-poinnya, nanti kami serahkan kepada DPR," ujar dia.

Baca Juga: Komnas HAM Gandeng Tokoh HAM Jadi Anggota Tim Ad Hoc Pembunuhan Munir

2. Rekomendasi Komnas HAM tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat

Komnas HAM Tanggapi Tuduhan Terima Amplop dari Sambo: Silakan BuktikanKomnas HAM (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Mahfud MD mengatakan, laporan dan rekomendasi yang nantinya diberikan Komnas HAM tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sehingga, Mahfud menyerahkan pada penyidik di tim khusus untuk menindaklanjuti apakah tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi atau tidak.

"Jadi silakanlah Polri menggunakan apa yang menjadi mandat mereka, wewenang mereka sebagai penyidik berdasarkan laporan yang dibuat oleh Komnas HAM, silakan saja, kami kan sudah sampaikan," kata dia.

3. Visum dan pendalaman dugaan kekerasan seksual diserahkan pada penyidik

Komnas HAM Tanggapi Tuduhan Terima Amplop dari Sambo: Silakan BuktikanAhmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM. (dok. Komnas HAM)

Terkait dengan adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang, Taufan tidak menjawab ihwal upaya visum dan lain sebagainya. Dia mengatakan, hal itu adalah ranah kepolisian.

"Hari ini kami bicara mengenai rekomendasi kami kepada presiden, jadi saya kira yang detailnya tempo hari sudah kepada Polri, silakan penyidik Polri mendalami," katanya.

Baca Juga: Komnas HAM: Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Pelanggaran HAM

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya