Komnas HAM Tepis Isu Bela Sambo dan Jelaskan Dugaan Kekerasan Seksual 

Tepis pembelaan dengan dua kesimpulan

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menampik isu bahwa pihaknya membela Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat.

"Kalau kami melindungi Sambo masa kami menyimpulkan extra judicial killing dan obstruction of justice," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/9/2022).

1. Dua simpulan itu tidak mengandung dugaan

Komnas HAM Tepis Isu Bela Sambo dan Jelaskan Dugaan Kekerasan Seksual Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Taufan mengatakan, kedua simpulan ini kami sudah kuat dan tidak mengandung dugaan. Dia meminta agar hakim dapat memberikan hukuman yang berat pada tersangka dalam kasus pembunuhan ini.

"Tidak pakai dugaan, tapi yakin seyakinnya dan minta hakim menghukum berat, minta penyidik dan jaksa serius mendukung alat bukti," kata dia.

Baca Juga: Intimidasi Jurnalis, Sopir Ferdy Sambo Dimutasi dan Harus Minta Maaf 

2. Minta dugaan kekerasan seksual ditelusuri dengan pendekatan scientific investigation

Komnas HAM Tepis Isu Bela Sambo dan Jelaskan Dugaan Kekerasan Seksual Tangan Ferdy Sambo diikat saat tiba di rumah dinasnya di Duren Tiga, untuk rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (IDN TImes/Irfan Fathurahman)

Pengakuan dugaan kekerasa seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi memang diminta Komnas HAM untuk didalami.

Hal ini berlatar pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas Perempuan kepada Putri, S dan Kuat Ma'ruf.

"Sesuai dengan pasal 25 ayat 3 a dan b UU TPKS itu bisa dianggap suatu indikasi adanya peristiwa. Maka kami rekomendasikan supaya didalami oleh penyidik dengan pendekatan scientific investigation yang transparan dan akuntabel. Jadi simpulannya belum firmed seperti simpulan soal extra judicial killing dan obstruction of justice," kata Taufan.

3. Penjelasan pasal 25 ayat 3 a dan b

Komnas HAM Tepis Isu Bela Sambo dan Jelaskan Dugaan Kekerasan Seksual ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun Pasal 25 ayat 3 a dan b UU TPKS yang dimaksud oleh Taufan adalah:

a. Orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang berhubungan dengan tindak pidana tersebut

b. Saksi yang keterangannya berdiri sendiri tetapi ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu dan keterangannya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah baik dalam kualifikasi sebagai keterangan saksi maupun petunjuk.

Baca Juga: Singgung UU TPKS, Istri Ferdy Sambo Minta Perlindungan Hukum ke Polisi

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya