Komnas HAM: Uji Balistik Penting untuk Identifikasi Kasus Brigadir J

Pernyataan Kapolri jadi catatan penting Komnas HAM

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal meminta keterangan dari Puslabfor Polri terkait hasil pemeriksaan uji balistik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pasalnya, uji balistik itu dinilai penting untuk mengidentifikasi penyebab kematian Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan, uji balistik merupakan salah satu cara untuk mengidentifikasi luka di tubuh seseorang. Termasuk pemeriksaan sidik jari yang dilakukan oleh tim INAFIS dari Polri.

"Kalau ada tubuh luka siapapun itu, diujinya dengan balisitk, yang lain (diuji oleh) INAFIS," kata Anam, Selasa (9/8/2022) malam.

1. Sudah lakukan pemeriksaan handphone

Komnas HAM: Uji Balistik Penting untuk Identifikasi Kasus Brigadir JKomisioner Komnas HAM Choirul Anam. (dok. Humas Komnas HAM)

Uji balistik atau balistik forensik adalah pemeriksaan yang melibatkan bukti senjata api yang mungkin sudah digunakan dalam kejahatan. Adapun INAFIS (Indonesia Automatic Finger Print Identification System) salah satu unit Polri yang bertugas mengidentifikasi melalui sistem untuk memeriksa sidik jari terhadap korban.

Anam berharap, permintaan keterangan tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Hal tersebut dilakukan agar segera bisa membuat kesimpulan pelanggaran HAM yang ada dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam hal siber, pihaknya juga baru menyelesaikan pemeriksaan terhadap 15 HP yang dibawa oleh Tim Siber Bareskrim Polri.

"Minimal 15 HP yang sudah kami dapatkan, walaupun ada beberapa HP yang belum," kata dia.

Baca Juga: Komnas HAM: Pemeriksaan HP Ungkap Peristiwa Usai Kematian Brigadir J

2. Kerangka penelusuran dari ancaman hingga tangisan Brigadir J pada sang kekasih

Komnas HAM: Uji Balistik Penting untuk Identifikasi Kasus Brigadir JFoto keluarga di rumah duka Brigadir J. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, Anam mengatakan, timnya menelusuri seluruh informasi. Termasuk dari keluarga mendiang Brigadir J di Jambi, antara lain soal komunikasi Brigadir J dengan kekasihnya, Vera.

"Yang ngomong ada ancaman dan sebagainya, akan kami telusuri. Ada soal nangis tanggal sekian, ada soal ancaman tanggal sekian, ada soal 16.31 WIB, peristiwa apa? Kami kerangkanya di situ. Jadi tidak pernah geser sampai sekarang," ujarnya.

3. Seluruh keterangan diuji probabilitasnya

Komnas HAM: Uji Balistik Penting untuk Identifikasi Kasus Brigadir JPotret Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (facebook.com/rohani7131)

Polisi telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J yang dinarasikan sebagai kejadian tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Pada Selasa (9/8/2022) malam, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, menegaskan bahwa tak ada baku tembak dalam peristiwa kematian Brigadir J.

Anam mengatakan, Komnas HAM masih terus menyandingkan kesesuaian yang ada dalam permintaan keterangan dari berbagai pihak. Hal ini, kata dia, dilakukan untuk mengetahui mana keterangan yang sesuai dan tidak.

"Dalam KUHP kita ada konteks pembuktian. Di dalam konteks HAM juga ada. Terkait HAM itu jauh lebih luas sebagai the balance of probability, keterangan-keterangan itu probabilitasnya seperti apa? Itu juga kami pakai sehingga siapapun yang memberikan keterangan, menyediakan barang bukti, kita uji probabilitasnya. Jika tidak sesuai, di mana titik tidak sesuainya, logis atau tidak," kata Anam.

4. Pernyataan Kapolri jadi catatan penting

Komnas HAM: Uji Balistik Penting untuk Identifikasi Kasus Brigadir JKomisioner Komnas HAM Choirul Anam. (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Anam mengatakan, pernyataan-pernyataan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Irwasum, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto soal penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka, menjadi catatan penting.

Antara lain soal jumlah orang yang sudah diperiksa hingga penerapan pasal terhadap para tersangka.

"Pernyataan Pak Kapolri, Pak Irwasum sebagai Kepala Tim, maupun Pak Agus sebagai bagian dari Tim Khusus menjadi catatan penting bagi kami. Termasuk angka-angka, berapa orang yang sudah diperiksa hingga penerapan pasalnya," kata dia.

Menurut dia, Komnas HAM nantinya akan menunjukkan apakah dalam kasus kematian Brigadir J tersebut ada pelanggaran HAM atau tidak.

Apalagi, kata dia, konteks HAM memiliki dimensi yang luas. Salah satunya, fair trial, acces to justice.

"Jadi tidak hanya soal pemeriksaan, ada atau tidak hilangnya nyawa," ucap dia.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya