Komnas Perempuan: Kekerasan Perempuan Juga Dilakukan Aparat Keamanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan pada 2016- 2019 kekerasan terhadap perempuan juga turut dilakukan aparat keamanan.
"Isu yang mengemuka dari pemantauan mengenai kondisi perempuan dalam konflik adalah pengalaman mengenai pengerahan aparat keamanan, baik TNI maupun Polri," kata Andy dalam diskusi "Perkembangan Agenda Reformasi Sektor Keamanan Berperspektif Gender pada Penyikapan dan Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan dalam Konteks Konflik di Indonesia" secara virtual di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Baca Juga: 16 Hari Anti Kekerasan Perempuan, Menteri PPPA: Ayo Berani Bicara!
1. Ada risiko kekerasan yang dilakukan aparat keamanan, termasuk kekerasan seksual
Andy menjelaskan, aparat keamanan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat sipil, namun tak jarang malah diikuti berbagi risiko kekerasan pada warganya, tak terkecuali perempuan dalam konteks perlakukan kekerasan seksual.
Komnas Perempuan, kata dia, sudah melakukan peninjauan ulang soal dokumen pemantauan, khususnya soal kekerasan dan diskriminasi perempuan sejak 2016 hingga 2019 di beberapa daerah di Indonesia.
Tinjauan ulang itu dilakukan di Kalimantan Barat, Aceh, Poso, Bima, Dompu, dan berbagai daerah lainnya.
2. Rekomendasi dikeluarkan untuk pertangungjawaban dan jaminan tidak berulangnya kasus
Dokumen peninjauan ulang yang disebut Andy berisi tentang kebebasan beragama maupun konflik sumber daya alam yang bersinggungan dengan perempuan. Dari temuan yang ada, telah dikeluarkan sejumlah rekomendasi agar pertanggungjawaban dan jaminan tidak berulangnya kasus kekerasan.
"Rekomendasi ini bagian dari upaya reformasi sektor keamanan, yang memuat agenda untuk menguatkan kepemimpinan perempuan," kata dia.
3. Bertepatan dengan 16 HAKTP
Agenda peninjauan ulang yang dimaksudkan adalah untuk memastikan apakah rekomendasi telah ditindaklanjuti, termasuk gambaran capaian-capaian yang didapat dan tantangan ke depan. Kegiatan tersebut juga bagian dari rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) tahun ini.
Peninjauan ulang dokumen pemantauan ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Internasional Penghapusan Perbudakan dan Perdagangan Orang, yang jatuh pada 2 Desember tiap tahunnya.
Baca Juga: Alissa Wahid: Kekerasan Perempuan Tak Sesuai dengan Perspektif Agama