16 Hari Anti Kekerasan Perempuan, Menteri PPPA: Ayo Berani Bicara!

Kekerasan seksual masih jadi fenomena gunung es

Jakarta, IDN Times - Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) yang dilaksanakan setiap 25 November hingga 10 Desember, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada tahun 2022 ini mengangkat tema “Bersatu Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan” yang selaras dengan tema internasional “UNITE! Activism to End Violence Against Women and Girls”. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama melawan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. 

"Melalui peringatan 16 HAKTP tahun 2022, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan agar bersatu dalam upaya memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, yang saat ini masih menjadi fenomena gunung es. Kepada seluruh perempuan Indonesia Ayo Berani Bicara untuk mengungkapkan kasus kekerasan ini mulai dari sekarang,” kata Bintang, Jumat (25/11/2022).

1. Satu dari empat perempuan pernah alami kekerasan fisik atau seksual

16 Hari Anti Kekerasan Perempuan, Menteri PPPA: Ayo Berani Bicara!Jalan Sehat Serukan “Stop Perkawinan Anak, Stop Bullying, dan Stop KDRT” dari KemenPPPA (Dok. KemenPPPA)

Dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) KemenPPPA 2021 tercatat bahwa satu dari empat perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual. 

Sedangkan hasil dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 menunjukkan bahwa empat dari 10 anak perempuan pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya, baik itu kekerasan fisik, seksual ataupun kekerasan emosional. 

Baca Juga: Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Perempuan Suarakan UU TPKS

2. Perempuan dan anak masih jadi kelompok rentan

16 Hari Anti Kekerasan Perempuan, Menteri PPPA: Ayo Berani Bicara!Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Data tersebut menggambarkan bahwa permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan bersama dan diperlukan sinergi, kolaborasi, serta kerja sama multipihak untuk menyelesaikan permasalahan atas maraknya kekerasan ini, utamanya melalui aksi-aksi pencegahan yang masif. 

Perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan diskriminatif lainnya.

3. UU TPKS lahir dalam upaya penanganan kekerasan seksual

16 Hari Anti Kekerasan Perempuan, Menteri PPPA: Ayo Berani Bicara!Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Dalam menangani kekerasan terhadap perempuan, sejumlah aturan juga sudah dituangkan mulai dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan undang-undang terkait lainnya. 

Secara khusus, kehadiran UU TPKS diharapkan dapat menjadi stimulator meningkatnya keberanian korban kekerasan seksual untuk melaporkan kekerasan yang dialami, sehingga mendapatkan akses keadilan dan pemenuhan atas hak-haknya. 

“Jika ada kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, langsung hubungi call center 129 atau whatsapp 08111-129-129.  Masyarakat bisa berperan sebagai saksi yang bisa melapor jika melihat ada tindak kekerasan di sekitar mereka. Kami akan mendampingi korban dan memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat dan tepat sesuai dengan kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan,” kata Bintang.

Baca Juga: Menteri PPPA: Saya Pasti Nangis Melihat Perempuan di Daerah Tertinggal

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya