Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Kategori Gang Rape

Perlu periksa semua pihak yang diduga terlibat

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengungkapkan kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pada pegawai honorer berinisial ND menunjukkan bagaimana perempuan rentan alami kekerasan seksual di tempat kerja.

"Terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Kemenkop UKM yang dapat dikategorikan sebagai gang rape. Kekerasan di dalam relasi kerja menunjukkan perempuan memiliki kerentanan, karena jenis kelaminnya sebagai perempuan dan posisinya sebagai bawahan berhadapan dengan atasan (pimpinan)," kata dia kepada IDN Times, Senin (24/10/2022).

1. Adanya pemaksaan perkawinan dalam kasus ini

Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Kategori Gang RapeKomisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi (IDN TImes/Dini Suciatiningrum)

Dia mengatakan pihak korban akan melakukan komunikasi dengan Komnas Peempuan terkait kasus ini. Ami sapaan karib Siti Aminah mengatakan ada dugaan pemaksaan perkawinan.

"Jadi yang aku ketahui adalah adanya pemaksaan perkawinan, Kemenkop belum melakukan pemeriksaan internal dan kasus di SP3," ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Korban-Pelaku Dinikahkan

2. Minta Kemenkop UKM periksa semua pihak yang diduga terlibat

Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Kategori Gang RapeIlustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Mengingat peristiwa terjadi dalam relasi kerja di Kemenkop UKM, maka Kemenkop UKM menurut Komnas Perempuan harus melakukan sejumlah hal.

Pertama adalah memeriksa secara pemeriksaan internal terhadap tujuh orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual.

Kemudian menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan dan memeriksan secara menyeluruh kemungkinan peristiwa serupa terjadi dalam kegiatan kegiatan lain yaitu dipaksa mabuk dan diperkosa, untuk menilai budaya kerja yang terbangun.

Ami juga merekomendasikan Kemenkop UKM untuk memfasilitasi pemulihan bagi korban dan menjelaskan secara transparan langkah-langkah yang telah dan akan diambil untuk kasus ini.

3. Perlu ada kebijakan internal cegah kekerasan seksual

Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Kategori Gang RapeIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sedangkan pada tatanan kebijakan, Kemenkop UKM menurut Ami perlu membentuk kebijakan internal untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop UKM sebagai bagian dari pelaksanaan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk membentuk lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

Baca Juga: Situs Konde.co Diretas, Sempat Beritakan Kasus Asusila di Kemenkop UKM

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya