Komnas Perempuan Sempat Terima Laporan Mahasiswi UPH yang Dianiaya

AS dianiaya mantan kekasihnya yang juga seniornya

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) yang mengaku mengalami kekerasan oleh mantan kekasihnya tidak melanjutkan laporannya. Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan, Bahrul Fuad mengungkapkan bahwa korban tidak melanjutkan laporannya pada 2022.

"Jika melihat tweet korban maka dia sudah mengajukan, namun ketika dikonfirmasi oleh Tim Komnas Perempuan, tapi tidak dilanjutkan oleh korban," kata dia kepada IDN Times, Senin (20/2/2023).

1. UPH sedang proses DO mantan kekasih AS

Komnas Perempuan Sempat Terima Laporan Mahasiswi UPH yang DianiayaUPH gelar Festival sambut mahasiswa baru (IDN Times/Indah Permata Sari)

Namun, Bahrul menjelaskan perkembangan terakhir korban sudah melaporkan kasusnya ini UPH, bahkan korban juga dikatakan sudah dalam proses Drop Out (DO).

"Saat ini pihak UPH dan lawyer-nya lagi proses untuk proses DO pelaku," katanya.

Korban sudah lapork ke Polres Tangerang Selatan pada 15 Februari, namun dikatakan belum ada proses lanjutan hingga saat ini.

"Kebutuhan saat ini korban perlu konsultasi atau bantuan hukum dan konseling psikologis. Korban akan dirujuk oleh Komnas Perempuan ke LBH keadilan Tangsel," katanya.

Baca Juga: UPH Investigasi Kasus Kekerasan Mahasiswi oleh Mantan Kekasihnya

2. AS diseret ke mobil dan dianiaya

Komnas Perempuan Sempat Terima Laporan Mahasiswi UPH yang Dianiaya(Ilustrasi tindak kekerasan) IDN Times/Sukma Shakti

AS melalui akun Twitternya mengaku mendapat kekerasan fisik hingga verbal dari mantan pacarnya yang juga senior di kampus yakni BJ. AS bahkan diseret oleh BJ masuk ke mobil dan menganiayanya secara membabi buta.

"Penganiayaan yang aku alamin sebenernya sudah berlangsung lama, dari yang pertama kali itu di tgl 7 juni 2022 hingga yang terakhir yang aku terima itu sabtu lalu yaitu verbal abuse, sebenernya aku udah sempat melaporkan kejadian penganiayaan ini dari tgl 22 desember. #kekerasan," kata AS dalam cuitannya dikutip, Senin.

3. Korban sempat maafkan BJ

Komnas Perempuan Sempat Terima Laporan Mahasiswi UPH yang Dianiayailustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun karena BJ memohon maaf dan berjanji tidak melakukan kekerasan lagi, korban memaafkan dan tidak melanjutkan proses laporannya.

"Dengan bodohnya aku maafin dan tidak aku lanjutkan proses laporan nya karna aku berpikir bahwa dia “akan berubah” ternyata itu kesalahan terbesar aku, terlalu naif memang," katanya.

BJ adalah mahasiswa UPH jurusan management  business angkatan 2022 dan sedang magang di salah satu perusahaan milik ayahnya, kata AS.

Baca Juga: Viral Mahasiswi Universitas PH Diduga Dianiaya Mantan Pacar

4. KemenPPPA ungkap 1.151 kasus kekerasan perempuan pelakunya adalah pacar

Komnas Perempuan Sempat Terima Laporan Mahasiswi UPH yang DianiayaAsisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Eni Widiyanti (Dok. KemenPPPA)

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Tahun 2022 menunjukkan kekerasan terhadap perempuan (KtP) sebanyak 11.266 kasus terlapor dengan 11.538 korban dimana 45,28 persennya adalah korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan 1.151 kasus dengan pelakunya adalah pacar.

"Sedangkan, untuk korban kekerasan seksual sebanyak 2.062 korban. Hal tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan kerap kali terjadi di ranah dosmetik atau di dalam suatu hubungan,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Eni Widiyanti, dilansir Senin.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya