Komnas Perempuan Terima Aduan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023

Komnas minta berkas-berkas dilengkapi

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengaku sudah menerima aduan dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023. 

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan, kini pihaknya tengah meminta agar kuasa hukum finalis melengkapi berkas terkait pengalaman tiap individu.

“Kami meminta kuasa hukum lengkapi sejumlah berkas termasuk pengalaman individual, karena proses body checking-nya disampaikan, beda satu dengan yang lain sekalipun ada tindakan-tindakan yang sifatnya umum,” kata dia saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/8/2023).

Baca Juga: Dalami Kasus Kekerasan Seksual, Polisi Periksa 7 Finalis Miss Universe

1. Pemulihan dan penanganan pada tiap individu berbeda

Komnas Perempuan Terima Aduan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023Mahkota Miss Universe Indonesia 2023 (Dok.UBS Gold)

Dia menjelaskan, hal itu perlu dibedakan karena setiap individu korban dugaan pelecehan seksual mempunyai kebutuhan yang berbeda dalam proses penanganan kasus.

“Kenapa dibedakan, karena masing-masing individu itu memiliki skala berbeda kebutuhannya. Bukan cuma dari tindakannya, tapi juga akibatnya dari tindakan yang perlu kita tahu,” kata dia.

Bentuk pemulihan yang diberikan pada para finalis juga akan berbeda bentuknya.

“Ini jadi dasar merujuk pertanggungjawaban pelaku,” katanya.

Baca Juga: Polisi: Lokasi Body Checking Miss Universe Indonesia Ditutup Tirai Portable

2. Turut dorong pertanggungjawaban Miss Universe Indonesia

Komnas Perempuan Terima Aduan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023Potret Kompilasi Sashing Ceremony Miss Universe Indonesia 2023 (Instagram.com/missuniverse_id)

Komnas Perempuan juga mendorong pertanggungjawaban pelaku tidak hanya secara individu tetapi juga secara korporasi. Dalam hal ini adalah pemegang lisensi Miss Universe Indonesia.

Tidak hanya itu, Komnas Perempuan juga mengungkapkan, Miss Universe secara global harus mempunyai tanggung jawab pada isu HAM dalam bisnisnya.

“Kami juga mengingatkan pemilik lisensi dalam hal ini Miss Universe secara global punya tanggung jawab dalam kerangka bisnis dan human right untuk memastikan para pemenang lisensi patuh terhadap nilai-nilai dasar HAM termasuk aturan perundang-undangan di negara-negara tersebut,” kata dia.

Baca Juga: Miss Universe Organization Tanggapi Kasus Pelecehan di Indonesia

3. Berharap polisi gunakan UU TPKS

Komnas Perempuan Terima Aduan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam penanganan kasus ini, Andy berharap agar polisi bisa menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksua (TPKS).

Komnas Perempuan juga sebelumnya sudah meminta agar polisi bisa mengamankan konten seperti video, rekaman CCTV dan foto dari proses body checking yang dilakukan para finalis Miss Universe Indonesia 2023. 

Baca Juga: Dirjen HAM: Dugaan Pelecehan Miss Universe Bisa Jadi Catatan Buruk

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya