Komnas Perempuan Ungkap Penyebab Kasus Inses di Bengkulu

Perempuan dianggap lemah dan kekerasan seksual disebut aib

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, mengatakan kasus inses atau hubungan sedarah dari kakak beradik di Rejang Lebong, Bengkulu timbul karena beberapa faktor.

Budaya patriarki masih menjadi salah satu penyebab utama kasus kekerasan seksual, terutama yang juga terjadi di dalam rumah tangga. 

“Penyebab utamanya adalah, pertama perempuan dalam budaya patriarki kita (masyarakat Indonesia) masih menganggap objek pelecehan seksual dan dianggap lemah,” kata dia saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Kasus Inses Kakak Beradik di Bengkulu, Korban Hamil 3 Kali

1. Ancaman tambahan sepertiga pidana

Komnas Perempuan Ungkap Penyebab Kasus Inses di BengkuluIlustrasi borgol (IDN Times)

Selain itu, kata Bahrul, kekerasan seksual sering kali dianggap sebagai aib yang harus disembunyikan, terutama jika pelakunya adalah kerabat dekat. Hal itu, kata dia, tak bisa dibenarkan. Komnas Perempuan tidak membenarkan adanya penyelesaian perkara di luar hukum atau berdamai.

“Apalagi ini pelakunya adalah kakak kandung, dan itu kalau dalam UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) ada tambahan hukuman sepertiga kalau gak salah,” kata dia.

Pasal 15 UU TPKS menjelaskan, pidana kasus kekerasan seksual bisa ditambah sepertiga jika dilakukan dalam lingkup keluarga.

2. Tak ada penyelesaian damai dalam kasus di ranah privat

Komnas Perempuan Ungkap Penyebab Kasus Inses di BengkuluBahrul Fuad, Komisioner Komnas Perempuan dan dikenal sebagai aktivis gerakan inklusi disabilitas. (dok. IDN Times/Istimewa)

Bahrul mengatakan, kekerasan seksual di ranah privat termasuk tinggi, dan pelakunya kebanyakan adalah orang terdekat. Maka perlu agar hukum ditegakkan menangani kasus-kasus seperti ini.

“Kita tidak mengenal restorative justice untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual di ranah privat,” katanya.

Baca Juga: Kasus Inses di Bengkulu, Komnas Sebut Penting Edukasi Seksual

3. Korban sudah disetubuhi sejak 2020

Komnas Perempuan Ungkap Penyebab Kasus Inses di BengkuluIlustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

KH seorang pria berusia 21 tahun menghamili adiknya berinisial R yang masih berusia 16 tahun. Polres Rejang Lebong, Bengkulu sudah menangkap KH.

Persetubuhan sedarah atau inses keduanya dilaporkan pada 18 Maret 2024, setelah R hamil dan mengalami keguguran. Di depan polisi, R mengaku pernah disetubuhi kakak laki-lakinya di pondok kebun milik orang tua mereka sebelum bulan puasa.

KH menyetubuhi korban sejak 2020 dan tiga kali hamil, dan dua kali mengalami keguguran. Bahkan, R melahirkan anak yang kini berusia dua tahun. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya