Korban Kekerasan Seksual Kini Bisa Lapor ke Rumah Aspirasi MPR/DPR

MPR bekerja sama dengan LPSK bangun pusat pelaporan korban

Jakarta, IDN Times - Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan bekerja sama menjadikan Rumah Aspirasi para anggota MPR untuk dimanfaatkan menjadi pusat pengaduan dan penanggulangan korban kekerasan seksual.

Rumah Aspirasi ini diperuntukkan khususnya pada korban kekerasan seksual perempuan dan anak-anak. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022.

"Sepanjang tahun 2021, LPSK mencatat ada 3.027 pengaduan terdiri dari permohonan dan konsultasi, tertinggi sepanjang 13 tahun kehadiran LPSK," kata Bamsoet, sapaan karib Bambang Soesatyo dalam keterangannya, dilansir Kamis (28/4/2022).

1. Akan ada di tiap rumah aspirasi anggota DPR dan DPD RI

Korban Kekerasan Seksual Kini Bisa Lapor ke Rumah Aspirasi MPR/DPRMenteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Pusat pengaduan dan penanggulangan ini ada di setiap rumah aspirasi dari 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD RI di masing-masing daerah pemilihannya.

Bamsoet juga menjelaskan, peningkatan kasus terjadi pada kekerasan seksual terhadap anak yang mencapai 426 aduan, melonjak 91 persen dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 223 laporan.

"Data lain dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melaporkan, sepanjang tahun 2021 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sudah mencapai 2.363 kasus," katanya.

Baca Juga: Refleksi 12 tahun Perjuangan Panjang UU TPKS, Demi Korban Kekerasan

2. UU TPKS dinilai progresif berpihak pada para korban

Korban Kekerasan Seksual Kini Bisa Lapor ke Rumah Aspirasi MPR/DPRIDN Times/Fariz Fardianto

Mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, UU TPKS sudah sangat progresif berpihak kepada korban.

Antara lain, adanya ketentuan terkait restitusi yang mengedepankan tanggung jawab pelaku, mulai dari menuntut pembayaran oleh pelaku, pembebanan pihak ketiga, sita harta kekayaan pelaku, hingga hukuman tambahan jika pelaku tidak mampu membayar atau tidak adanya pihak ketiga.

3. Ada aturan victim trust fund dalam UU TPKS

Korban Kekerasan Seksual Kini Bisa Lapor ke Rumah Aspirasi MPR/DPRKetua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat berbicara di acara Peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR RI, di YouTube MPRGOID, Rabu (18/8/2021).

Dalam UU TPKS juga ada pengaturan tentang dana bantuan korban atau victim trust fund yakni jika harta kekayaan pidana yang disita dari pelaku tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi, maka negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban sesuai putusan pengadilan.

"Serta ada juga mekanisme perlindungan korban yang dilakukan dengan berbagai tahapan, perlindungan sementara oleh kepolisian atau dapat langsung mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK paling lambat 1 kali 4 jam dan perlindungan sementara diberikan untuk waktu paling lama 14 hari," jelas Bamsoet.

Baca Juga: KemenPPPA, KPAI, LPSK Komitmen Restitusi Anak Korban Tindak Pidana

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya