Kota Tua Jadi Kawasan Rendah Emisi, Tak Sembarang Kendaraan Bisa Lewat

Saat ini masih masa uji coba yang dilakukan secara bertahap

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi, yang artinya membatasi akses kendaraan pribadi dan kendaraan barang ke Kawasan Kota Tua dengan pengecualian tertentu dan terbatas.

Uji coba ini dilakukan mulai 18 hingga 23 Desember 2020, untuk selanjutnya dievaluasi sebelum benar-benar diterapkan. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

"Pada tahap awal, area penerapan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua meliputi Jl. Pintu Besar Utara - Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan - Jl. Kunir sisi Selatan - Jl. Kemukus - Jl. Ketumbar - Jalan Lada. Di tahap ini, kendaraan pribadi baik roda 2 dan 4, dan angkutan barang tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur," ujarnya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Jumat (18/12/2020).

1. Kendaraan yang dikecualikan ada dua jenis

Kota Tua Jadi Kawasan Rendah Emisi, Tak Sembarang Kendaraan Bisa LewatIlustrasi Petugas Dishub, Dinas Perhubungan DKI (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker dalam dua jenis:

  1. Stiker Orange: diperbolehkan melalui ruas jalan LEZ khusus pukul 06.00 – 08.00 dan 16.00 – 18.00, wajib lulus uji emisi.
  2. Stiker Biru: diperbolehkan melalui ruas jalan LEZ tanpa batasan waktu, wajib lulus uji emisi.

Sementara untuk kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jl. Kalibesar Timur sisi selatan tanpa adanya batasan waktu.

Baca Juga: Sanksi Tolak Vaksin COVID Denda Rp5 Juta Digugat, Ini Reaksi Wagub DKI

2. Kendaraan pribadi hingga angkutan umum non TJ dilarang melewati ruas jalan LEZ

Kota Tua Jadi Kawasan Rendah Emisi, Tak Sembarang Kendaraan Bisa LewatIlustrasi Petugas Dishub, Dinas Perhubungan DKI (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Kemudian Syafrin menjelaskan, pada tahap kedua nantinya kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ.

Berlanjut ke tahap III nantinya Jalan Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jalan Lada sisi Selatan Bank Mandiri.

"Serta tahap lanjutan melalui Pintu Besar Utara –jalan Kalibesar Barat sisi selatan – Jalan Kunir sisi selatan – Jalan Kemukus – Jalan Ketumbar – Jalan Lada sisi utara – Jalan Lada selatan Bank Mandiri – Jalan Pintu Besar Selata." ujarnya.

 

3. Kota Tua adalah objek revitalisasi kawasan besar dengan demand yand tinggi

Kota Tua Jadi Kawasan Rendah Emisi, Tak Sembarang Kendaraan Bisa LewatSuasana Kali Besar, Kota Tua, Jakarta Barat setelah revitalisasi (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kebijakan LEZ diberlakukan di Kawasan Kota Tua karena kawasan ini merupakan lokasi objek revitalisasi kawasan besar dengan demand pariwisata tinggi.

Syafrin berpendapat bahwa konsep penataan yang baik akan semakin mendorong masyarakat untuk mengunjungi Kawasan Kota Tua. Selain itu, jaminan penyediaan kualitas udara yang baik menjadi mandat yang perlu dilaksanakan Pemerintah. Kualitas udara yang baik juga ikut melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di kawasan wisata Kota Tua.

Baca Juga: Pemprov DKI Kaji Kemungkinan PSBB Jakarta Diperketat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya