KPAI Diminta Bantu Korban Kekerasan Seksual di Depok Melapor Polisi

Baru ada dua korban yang melapor

Jakarta, IDN Times - Pengacara korban kasus kekerasan seksual di Depok, Jawa Barat, Azas Tigor Nainggolan meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut serta membantu penanganan kasus kekerasan pada anak ini.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan rumah ibadah di Kota Depok ini, diperkirakan memakan 20 korban. Pelaku merupakan seorang pengurus gereja berinisial SPM.

"Sebenarnya KPAI bisa mendorong polisi supaya segera menuntaskan kasus ini secara hukum, dan juga memeriksa korban-korban yang lain, karena ini baru dua orang, sementara juga ada korban-korban lainnya," kata Tigor kepada IDN Times, Selasa (23/6).

1. Butuh pendekatan agar korban bersedia melapor

KPAI Diminta Bantu Korban Kekerasan Seksual di Depok Melapor PolisiPengacara korban kekerasan seksual di Depok, Azas Tigor Nainggolan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dari 20 korban, baru dua orang yang melapor kepada kepolisian. Maka itu, Tigor berharap pihaknya bersama KPAI melakukan pendekatan kepada korban lainnya, supaya mereka melapor.

Sebab, menurut Tigor, ada beberapa yang sudah siap melapor namun ada juga yang belum.

"Ini juga butuh proses, KPAI harus bantu juga, pendekatannya, terus juga pengembangan, penyidikannya juga harus jelas," kata dia.

Baca Juga: Terbongkar Aksi Pencabulan Belasan Anak di Depok, Begini Kronologinya

2. Seluruh korban adalah anak laki-laki berusia 11-15 tahun

KPAI Diminta Bantu Korban Kekerasan Seksual di Depok Melapor PolisiIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Tigor menjelaskan seluruh korban kekerasan seksual adalah anak laki-laki berusia antara 11 hingga 15 tahun. Dia berharap dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, perkembangan penyelidikan semakin cepat dilakukan.

"Supaya segera dilakukan penyidikan berkembang dan tuntas, dan bisa memutus mata rantai kejahatan pencabulan," kata dia.

3. Pelaku telah melakukan kekerasan seksual selama 20 tahun

KPAI Diminta Bantu Korban Kekerasan Seksual di Depok Melapor PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Dini suciatiningrum)

Perlu diketahui, pelaku SPM (42) telah diringkus kepolisian pada Minggu (14/6), setelah keluarga korban melaporkan kasus kekerasan seksual ini pada akhir Mei.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu selama 20 tahun.

“Diduga sudah lama sejak awal 2000-an. Sementara ini baru dua saja yang melaporkan jadi korban, dan tersangka sudah kami tahan,” kata Azis kepada wartawan di Mapolresto Depok, Senin (15/6).

Kepada polisi, SPM mengaku melakukan kekerasan seksual di beberapa tempat berbeda, seperti perpustakaan hingga mobil pribadinya. Para korban juga kerap diancam jika tidak menuruti kemauannya.

"Modus dia ini pura-pura korbannya diajak berbenah perkakas. Kemudian diundang masuk dalam satu lokasi dan dikunci. Ia memegang dan mencium beberapa bagian tubuh korbannya yang berjenis kelamin laki-laki itu,” ujar Azis.

Kini, tersangka sudah mendekam di tahanan Mapolrestro Depok, dengan sangkaan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Timpa 20 Anak di Depok, Keluarga Jangan Bungkam

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya