KPPPA Harap Indonesia Tak Kirim Finalis ke Miss Universe Internasional

Meminta agar proses hukum dugaan pelecehan seskual dihormati

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap Indonesia tidak mengirimkan perwakilan ke ajang Miss Universe Internasional untuk sementara.

Hal ini berkaitan dengan proses hukum dugaan kasus pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia 2023 yang tengah berlangsung. 

“Saat ini kasus ini masih dalam proses penyidikan dan kita semua harus menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Untuk itu kami berharap panitia penyelenggara tidak mengirimkan perwakilan Indonesia ke Miss Universe Internasional. Hal ini didasari oleh persamaan kedudukan yang mewajibkan setiap orang, siapa pun tanpa kecuali harus menghormati hukum dan proses yang mengiringinya. Dengan kedudukan yang setara, maka warga negara dalam berhadapan dengan hukum tidak ada yang berada diatas hukum,” kata Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam keterangannya, dilansir Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Komnas Perempuan Terima Aduan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023

1. Evaluasi keterwakilan penyelenggaraan Miss Universe International 2023

KPPPA Harap Indonesia Tak Kirim Finalis ke Miss Universe InternasionalPertemuan terbatas pembahasan lanjutan kasus MUID dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Polda Metro Jaya bersama KemenPPPA (dok. KemenPPPA)

Selain itu, Kementerian PPPA juga juga mendorong evaluasi penyelenggaraan ajang kecantikan Miss Universe Internasional. Dengan adanya kondisi ini relasi antara pemegang lisensi sudah diputus.

“Kami juga mendorong perlu dilakukan evaluasi kembali terkait keterwakilannya dalam penyelenggaraan Miss Universe International 2023 karena pihak Miss Universe Organization telah memutuskan untuk mengakhiri relasi dengan pemegang lisensi di Indonesia, yakni PT Capella Swastika Karya dan National Director Poppy Capella,” kata Pribudiarta.

Baca Juga: Lisensi Miss Universe Indonesia Resmi Dicabut dari Poppy Capella

2. Berharap pelaku dijerat aturan hukum yang berlaku

KPPPA Harap Indonesia Tak Kirim Finalis ke Miss Universe InternasionalPertemuan terbatas pembahasan lanjutan kasus MUID dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Polda Metro Jaya bersama KemenPPPA (dok. KemenPPPA)

Kasus dugaan pelecehan seksual saat body checking menimpa finalis Miss Universe Indonesia 2023. Kementerian PPPA meminta agar pelaku dapat dihukum dengan bukti dan aturan hukum yang berlaku. 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus didorong agar digunakan, yakni pasal 4, 5, 6 kemudian 14 dan 15. Serta adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1.

Pasal ini diberlakukan jika pada proses penyidikan ditemukan bukti bahwa gambar atau video body checking telah ditransmisikan ke pihak lain atau ke instrumen lain seperti laptop hingga kamera.  

Pihak penyelenggara dalam hal ini PT Capella Swastika Karya jika terbukti dapat juga disangkakan Pasal 1 angka (3) tentang korporasi jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU TPKS.

Baca Juga: Dalami Kasus Kekerasan Seksual, Polisi Periksa 7 Finalis Miss Universe

3. Apresiasi korban yang sudah mau buka suara

KPPPA Harap Indonesia Tak Kirim Finalis ke Miss Universe InternasionalIDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Pribudiarta meminta, semua pihak berpartisipasi mengawal proses hukum dan memberi ruang gerak kepada penasihat hukum dalam mendampingi korban. 

Termasuk dalam hal ini UPT P2 DKI yang menangani korban pada layanan lanjutan di tingkat provinsi sesuai kebutuhan korban. Kementerian PPPA juga mengapresiasi Polda Metro Jaya yang sudah menanggapi laporan para korban dan bergerak cepat melakukan penyelidikan kasus ini.

“Kementerian PPPA memberikan apresiasi juga atas para korban yang sudah berani untuk melapor. Laporan para korban diharapkan dapat menjadi perhatian dalam penyelenggaraan kontes kecantikan serupa dan ajang bakat lainnya. Kementerian PPPA sesuai tugas dan fungsi siap menghadirkan saksi ahli pidana jika diperlukan dan kami akan memastikan para korban mendapatkan perlindungan,” kata Pribudiarta.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya