Kronologi Kasus Inses Kakak Beradik di Bengkulu, Korban Hamil 3 Kali

Korban melahirkan anak yang kini berusia dua tahun

Jakarta, IDN Times - Media sosial digemparkan dengan adanya kasus inses atau hubungan sedarah kakak beradik di Rejang Lebong, Bengkulu. KH seorang pria 21 tahun menghamili adiknya berinisial R yang masih 16 tahun. Polres Rejang Lebong Bengkulu sudah menangkap KH.

"Tersangka sudah diamankan oleh petugas Polsek Bermani Ulu, dan saat ini masih dalam pemeriksaan," kata  Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, di Rejang Lebong dikutip dari ANTARA, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Tertuduh Pelaku Inses di Bukittinggi Alami Gangguan Mental 

1. Korban pernah disetubuhi di pondok kebun

Kronologi Kasus Inses Kakak Beradik di Bengkulu, Korban Hamil 3 KaliIlustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Persetubuhan sedarah atau inses ini dilaporkan pada 18 Maret 2024, setelah korban hamil dan mengalami keguguran.

Menurut Sinar, korban saat ditanyai petugas mengaku pernah disetubuhi kakak laki-lakinya di pondok kebun milik orang tua mereka sebelum bulan puasa.

2. Hubungan sedarah telah berlangsung sejak 2020

Kronologi Kasus Inses Kakak Beradik di Bengkulu, Korban Hamil 3 KaliIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Pendamping Rehabilitasi dan Pekerja Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Diana, mengatakan pelaku sudah menyetubuhi korban sejak 2022 dan tiga kali hamil. Dari kejadian itu korban juga dua kali mengalami keguguran.

"Baru terungkap setelah korban kembali hamil dan belum lama ini kembali keguguran. Setelah kami lakukan pendampingan dan konseling dengan korban, akhirnya korban mengakui bahwa yang menghamilinya adalah kakak kandung sendiri,” kata Diana.

Baca Juga: Anak Bawah Umur di Hulu Sungai Tengah Jadi Korban Inses hingga Hamil

3. Keduanya punya anak berusia dua tahun

Kronologi Kasus Inses Kakak Beradik di Bengkulu, Korban Hamil 3 KaliBayi kembar tiga di Palembang, Sumsel (Dok: istimewa)

Atas perbuatan tersebut, KH dijerat dengan Pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Dari informasi yang tersebar, diketahui dari hubungan keduanya telah lahir seorang anak yang kini berusia dua tahun. Dalam kasus ini, KH telah ditangkap polisi, namun sang adik, RI, dinarasikan tak tega melihat kakaknya ditangkap.

“Adapun RI korban inses di Bengkulu menangis sambil memeluk kakak kandung yang menghamilinya,” tulis akun infobengkulu_ dikutip Senin (25/3/2024).

Topik:

  • Rochmanudin
  • Dwifantya Aquina
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya