Kronologi Kasus Sengketa Tanah Guruh Soekarnoputra: Utang Rp35 M

Susy Angkawijaya gugat Guruh dengan dasar AJB

Jakarta, IDN Times - Pengacara Guruh Soekarnoputra, Simeon Petrus, mengungkapkan, kasus eksekusi rumah kliennya yang merupakan putra Presiden Soekarno itu berawal dari masalah utang-piutang sebesar Rp35 miliar.

Guruh disebut melakukan peminjaman uang kepada Suwantara Gaotama pada 2011 untuk bisnis. Dia dikenalkan Suwantara oleh seseorang.

"Mas Guruh melakukan permohonan pinjaman uang. Dalam pinjaman itu Rp35 miliar, kemudian dengan bunga 4,5 persen, jangka waktu 3 bulan," kata dia saat ditemui di kediaman Guruh, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita, Simpan Barang Milik Sang Ayah

1. Muncul Susy yang tiba-tiba disebut tawarkan bantuan

Kronologi Kasus Sengketa Tanah Guruh Soekarnoputra: Utang Rp35 MSuasana rumah Putra Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra, yang bakal diekskusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (IDN Times/Lia Hutasoit).

Suwantara Gaotama mengajukan syarat pinjaman, tetapi harus dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Saat jatuh tempo sejak 3 Mei 2011 hingga 3 Agustus 2011, kata dia, seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya kemudian menawarkan bantuan senilai Rp16 miliar dengan syarat Akta Jual Beli (AJB) rumah tersebut.

"Tetapi, dia meminta dengan syarat harus membuat AJB yang nanti (saat) Mas Guruh ada uang lagi mengembalikan, membuat AJB untuk (rumah) kembali ke Mas Guruh. Itu problemnya di situ awalnya," katanya.

Kemudian, ujar dia, terjadilah kesepakatan untuk membuat AJB. Harga jual beli saat itu hanya Rp16 miliar, tetapi diklaim Guruh uang tersebut tidak pernah diterima.

"Jadi tanggal 3 Agustus 2011 itu, hanya murni dibuat AJB antara Mas Guruh sebagai penjual, Susy sebagai pembeli. Tetapi PPJB ini belum dibatalkan dan uang Suwantara Gotama belum dikembalikan oleh Mas Guruh, itu sampai dengan saat ini yang Rp35 miliar plus bunga, 4,5 persen per bulan," katanya.

Baca Juga: Rumahnya Bakal Disita PN Jaksel, Guruh Soekarnoputra Merasa Terzalimi

2. Susy gugat Guruh dengan dasar AJB

Kronologi Kasus Sengketa Tanah Guruh Soekarnoputra: Utang Rp35 MSuasana jelang penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Seiring berjalannya waktu, Susy Angkawijaya pun meminta Guruh untuk keluar dari rumahnya. Susy tidak menjawab surat dari Guruh. Guruh bahkan bersurat pada notaris Suwantara Gotama agar AJB itu dibuat balik nama karena Guruh sudah punya dana untuk membayar utangnya.

"Susy ini mengirim surat ke Guruh, jawaban surat itu permintaan bahwa Pak Guruh silakan keluar karena sudah dibuat AJB. Sudah buat akta pengosongan, Mas Guruh merasa dulu pinjam-meminjam, sekarang kok jadi jual beli?" katanya.

"Susy Angkawijaya menggugat dengan dasar AJB dan Akta Pengosongan itu, kemudian menggugat Mas Guruh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Baca Juga: Gagal Ekseksusi Rumah Guruh Soekarno, PN Jaksel: Tak Kondusif

3. Guruh baru tahu jika Susy dan Suwantara adalah suami istri

Kronologi Kasus Sengketa Tanah Guruh Soekarnoputra: Utang Rp35 MPengacara Guruh Soekarnoputra, Simeon Petrus berada di tengah (IDN Times/Lia Hutasoit)

Perkara itu terus berjalan hingga pada 2014, pihak Guruh menggugat Susy Angkawijaya dan Suwantara Gotama.

"Kami ajukan gugatan, tetapi dalam perjalanan gugatan itu sampai putusan yang mau dieksekusi itu, barulah diketahui jika Susy dan Suwantara adalah pasangan suami istri," kata dia.

"Mas Guruh ini juga tidak pernah tahu dan tidak pernah ada orang yang menyampaikan bahwa Suwantara Gotama dengan Susy Angkawijaya ini suami istri," ucapnya.

Diketahui, rumah Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akan disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 3 Agustus 2023. Guruh diketahui kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya.

"Terkait dengan eksekusi pengosongan rumah Guruh Soekarno, nanti tanggal 3 Agustus 2023," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita PN Jaksel

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya