Kuasa Hukum Mario Dandy Minta Psikologis Kliennya Diperiksa

Hakim pun mengizinkan

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Terdakwa Mario Dandy Satrio, Andreas Nahot Silitonga, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memeriksa kondisi psikologis Mario.

Dia mengatakan, pemeriksaan bisa dilalukan di lapas tempat Mario ditahan, yakni di Lapas Salemba.

"Kami mau minta izin secara tertulis, tadi sudah disampaikan juga melalui PTSP. Ini mohon pemeriksaan psikiater terhadap Mario. Bisa dilakukan untuk pembelaaan kami di lapas, kami mohon izin. Kalau bisa, kami mau menghadirkan psikiater untuk memeriksa di lapas," katanya dalam persidangan Selasa (11/7/2023).

Hal ini direspons, Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono. Dia pun menanyakan kapan rencana pemeriksaan psikologis itu.

"Kapan Saudara mau melakukan?" tanya Alimin.

Andreas mengatakan, pihaknya akan segera berkonsultasi jika diizinkan.

"Ini kami secara paralel, bila memang diizinkan kami akan langsung berkonsultasi dengan psikiaternya untuk meminta waktu pastinya," kata Andreas.

Izin pun akhirnya diberikan oleh Hakim Alimin. Ia mengatakan, pemeriksaan Mario setidaknya bisa dilakukan sebelum psikiater menjadi saksi persidangan.

"Baik, sepanjang tak menggangu persidangan, ya, silakan saja ajukan permohonannya dan kami akan mengikuti jadwal secepatnya. Jadi jangan sampai nanti pada waktunya psikiater itu memberikan keterangan di sini ternyata belum melakukan pemeriksaan di sana," katanya.

Baca Juga: Kasus Mario Dandy, Ahli: Orang di TKP Bisa Didakwa Turut Serta Terlibat

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya