LBH Jakarta: RKUHP Overkriminalisasi, Batasi Ruang Gerak Masyarakat 

Banyak pasal yang menuai kontroversi

Jakarta, IDN Times - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rencananya akan disahkan pada Juli 2022. Namun hingga saat ini, ada sejumlah pasal yang disorot karena menuai kontroversi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merasa proses pembahasan RKUHP sampai saat ini masih menuai polemik, tertutup, dan tidak partisipatif. 

“Demikian pula dari sisi substansi, tujuan mereformasi KUHP kolonial tampaknya tidak dapat terwujud jika pasal-pasal yang cenderung overkriminalisasi dan membatasi ruang gerak masyarakat masih menempel dalam naskah,” tulis LBH Jakarta di akun instagramnya, Selasa (21/6/2022).

1. Deretan pasal yang cenderung overkriminalisasi

LBH Jakarta: RKUHP Overkriminalisasi, Batasi Ruang Gerak Masyarakat Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

LBH Jakarta mengungkapkan, pasal yang dimaksud adalah pasal yang akan mengubah paradigma pemberitahuan aksi menjadi perizinan dan berujung sanksi pidana jika dilanggar.

Kemudian, ada pula terkait dengan penyerangan harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden, pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah dan pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara.

Baca Juga: Ini Deretan Pasal Penghinaan Penguasa dengan Ancaman Pidana di RKUHP

2. Berpotensi kriminalisasi warga yang beda pendapat dengan pemerintah

LBH Jakarta: RKUHP Overkriminalisasi, Batasi Ruang Gerak Masyarakat Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

LBH Jakarta beranggapan, pasal-pasal dalam RKUHP tersebut berpotensi jadi alat untuk mengkriminalisasikan masyarakat Indonesia jika memang benar-benar diterapkan.

“Pasal-pasal ini nantinya akan menjadi alat kriminalisasi terhadap warga negara yang mengkritik, bahkan memiliki perbedaan pendapat dengan penguasa," ungkap LBH Jakarta.

3. Perjalanan pembahasan RKUHP hingga saat ini

LBH Jakarta: RKUHP Overkriminalisasi, Batasi Ruang Gerak Masyarakat Wamenkumham Edward Komar Syarif Hiariez (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Mengutip dari paparan Tim Ahli Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pembahasan RKHUP pertama kali disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR pada 2012.

Kemudian, Presiden Joko Widodo menyampaikan kembali ke DPR dan menerbitkan Surat Presiden Nomor R-35/Pres/06/2015 tanggal 5 Juni 2015, yang ditindaklanjuti dengan pembahasan secara intensif selama lebih dari empat tahun. Hingga September 2019, pemerintah dan DPR sepakat RKUHP masuk dalam pembahasan tingkat II namun ditunda.

Sosialisasi RKUHP akhirnya dilaksanakan pada 2021, dan dilakukan penyempurnaan dengan reformulasi dan penjelasan pada pasal kontroversial.

RKHUP masuk dalam prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas prioritas 2022 berdasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022. RUU KUHP rencananya akan diselesaikan pada Masa Sidang ke-V DPR RI Tahun 2022.

Baca Juga: Komnas Perempuan Kesulitan Beri Masukan di RKUHP

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya