LBH Ungkap Kejanggalan Sidang Kanjuruhan, Akses Publik Dibatasi

LBH Pos Malang sebut sidang harus bisa diakses publik

Jakarta, IDN Times - Sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya turut diawasi oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil, salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pos Malang yang meminta agar pesidangan ini bisa diakses seluas-luasnya oleh publik. Hal ini ditekankan karena adanya sejumlah kejanggalan yang dilihat oleh LBH Pos Malang.

"Mulai dari terbatasnya akses terhadap pengunjung, terdakwa dihadirkan secara daring dan diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana oleh Majelis Hakim," tulis LBH Pos Malang dalam siaran pers, dilansir Jumat (20/1/2023).

Mengingat hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mendorong proses sidang Tragedi Kanjuruhan agar dapat diakses seluas-luasnya oleh publik.

1. Pembatasan akses diduga jadi indikasi menutupi proses hukum

LBH Ungkap Kejanggalan Sidang Kanjuruhan, Akses Publik DibatasiSuasana Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Dorongan kepada Komisi Yudisial (KY) yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil disebut sebagai tindak lanjut dari keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membatasi akses persidangan terhadap pengunjung.

"Kami menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh PN Surabaya untuk membatasi akses persidangan tragedi Kanjuruhan merupakan langkah yang tidak tepat. Sebab, menurut Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, mewajibkan bagi Majelis Hakim dalam setiap pemeriksaan di pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum," ujar LBH.

Karena, masyarakat khususnya keluarga korban tragedi Kanjuruhan serta media seharusnya diberi akses seluas-luasnya. Jika pembatasan tersebut tetap dilaksanakan, LBH mengindikasikan adanya upaya menutupi proses hukum tragedi Kanjuruhan. Untuk unsur keamanan, mereka menilai seharusnya PN Surabaya dapat memberikan pilihan lain agar jurnalis dan masyarakat tetap dapat melihat dan memantau jalannya persidangan.

Baca Juga: 5 Fakta Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan yang Digelar di Surabaya

2. Janggal sidang dilaksanakan daring dan anggota Polri jadi penasehat hukum

LBH Ungkap Kejanggalan Sidang Kanjuruhan, Akses Publik DibatasiDok. Kementerian PUPR dalam Kompas.com

Dalam sidang perdana (16/1/2023) tragedi Kanjuruhan terdakwa dihadirkan secara online dan disebut menyalahi ketentuan Pasal 154 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa terdakwa wajib hadir pada sidang pemeriksaan di pengadilan.

Keganjilan lain yang LBH Pos Malang jabarkan adalah diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana. Keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana dalam proses pidana, Polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan hukum di persidangan pidana. Profesi yang berhak mengenakan atribut toga dan melakukan pendampingan hukum dalam persidangan pidana adalah seorang advokat.

"Anggota polri tidak dapat menggunakan atribut atau toga advokat. Untuk menjadi advokat harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sehingga kami menilai keputusan tersebut, telah merusak dan melecehkan sistem hukum yang berlaku," kata LBH Pos Malang.

3. Minta KY ambil langkah hukum jika ada pelanggaran kode etik sidang Kanjuruhan

LBH Ungkap Kejanggalan Sidang Kanjuruhan, Akses Publik DibatasiGedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)

LBH Pos Malang mendorong supaya adanya pemantauan dan pengawasan terhadap jalannya persidangan Tragedi Kanjuruhan. Serta KY bisa mendesak PN Surabaya untuk memberikan akses luas bagi publik untuk dapat memantau dan mengawasi jalannya proses persidangan.

Kedua, mendorong KY untuk ambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim pada proses persidangan Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Survei: Polisi Bertanggung Jawab Terhadap Tragedi Kanjuruhan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya