MAKI Apresiasi Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka

KPK disebut tak punya wewenang

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberi apresiasi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas ditetapkannya Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas. 

"Ya kita apresiasi gerak cepat menetapkan tersangka malam ini (Senin malam) dan langsung menahan gitu dan akan dibawa ke pengadilan militer nantinya," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

1. Sanksi pengadilan militer disebut lebih berat

MAKI Apresiasi Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Jadi TersangkaPengadilan Militer Tinggi-1 Medan (Dok.IDN Times/istimewa)

Dengan adanya kondisi ini, Boyamin mengatakan sanksi yang bakal diberikan pengadilan militer bakal lebih berat dari yang ada pengadilan sipil. Karena sudah dianggap telah permalukan institusi TNI.

"Biasanya setahu saya hukuman di pengadilan militer itu akan lebih berat dari pengadilan sipil karena dianggap mempermalukan institusi TNI, dan saya punya pengalaman 2004-2005 di Sukoharjo itu ada dugaan korupsi sepeda motor DPRD. Yang sipil bebas dihentikan perkaranya, yang tentara tetap dihukum dan diproses," katanya

Baca Juga: Puspom TNI Bakal Lacak Aliran Dana Komando di Kasus Eks Kabasarnas

2. TNI dianggap lebih bisa dipercaya

MAKI Apresiasi Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Jadi TersangkaKepala Basarnas Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi (IDN Times/Rehia Sebayang)

Dia mengungkapkan TNI lebih bisa dipercaya dan profesional. Apalagi penanganan kasus militer.

"Dari pengalaman itu jelas POM TNI lebih profesional dan bisa lebih dipercaya kalau menangani kasus korupsi sepanjang itu prosesnya bener," katanya.

KPK, kata dia, punya wewenang jika kemudian membentuk tim gabungan dan KPK jadi koordinator.

"Kalau belum bentuk koneksitas yang belum berwenang, perdebatan apapun akan menjadikan ini bisa jadi bebas di Pengadilan nanti kalau diteruskan bahwa KPK berwenang misalnya," ujarnya.

3. Jika diteruskan KPK peluang Henri bebas besar

MAKI Apresiasi Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Jadi TersangkaDok. istimewa/Arif

Menurut Boyamin, penetapan tersangka Kabasarnas Henri oleh KPK bisa timbulkan persoalan. Jika nanti penyidikan diteruskan maka peluang Henri bebas, karena penetapannya sebagai tersangka oleh KPK belum didasari sprindik.

"Yang bermasalah itu kan KPK kemarin mengumumkan tersangka, dasarnya tidak ada, karena sprindiknya tidak ada, wewenangnya juga tidak punya. KPK berwenang kalau membentuk tim gabungan dan dia menjadi koordinator menjadi ketua, itu belum membentuk koneksitas ya belum berwenang, berdebat apapun akan menjadikan ini bebas di pengadilan nanti kalau diteruskan," katanya.

4. Puspom TNI tahan Kabasarnas

MAKI Apresiasi Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Jadi TersangkaKepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi (IDN Times/Aryodamar)

Diberitakan sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, mengatakan keduanya ditahan setelah penyidik Puspom TNI menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

"Menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka. Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan," kata Agung dalam jumpa persnya, Senin (31/7/2023).

Agung menjelaskan, keduanya akan ditahan di Instalasi Penahanan Pusat Militer Angkatan Udara di Halim, Jakarta Timur.

Baca Juga: Puspom TNI Bakal Selidiki Ulang Dugaan Korupsi Kepala Basarnas

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya