Mal di DKI Jakarta Diwajibkan Buka Sentra Vaksinasi COVID-19 Mini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM Level 4 untuk periode 10-16 Agustus 2021. Sejumlah aturan juga kembali digodok dan diimplementasikan di masa perpanjangan PPKM ini. Salah satunya adalah aturan berkegiatan di pusat perbelanjaan atau perdagangan hingga mal yang mulai diperbolehkan.
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mewajibkan agar pengelola mal atau pusat perbelanjaan menyediakan sentra vaksinasi. Aturan ini termaktub dalam Surat Keterangan (SK) Kepala Dinas (Kadis) PPPUKM Nomor 440 tahun 2021.
"Membuka sentra vaksin mini," bunyi SK yang diteken oleh Plt Kadis PPKUKM, Andri Yansah pada Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: Catat Ya Guys! Makan di Restoran Mal Jakarta Masih Dilarang
1. Anak-anak dan lansia belum boleh ke mal
Selain kewajiban membuka sentra vaksinasi mini, mal juga diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen. Namun, tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan fitness belum diizinkan beroperasi.
Penduduk dengan usia di bawah 12 dan di atas 70 tahun sementara tidak diperkenankan untuk masuk dan berkegiatan di mal.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal, Epidemiolog UI: Saya Dukung
2. Tak boleh makan dan minum di mal
Editor’s picks
Jam operasional mal juga dibatasi mulai dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Kegiatan makan dan minum di tempat juga tak diperbolehkan. Pelanggan hanya diperkenankan membungkus makanan untuk dibawa pulang atau take away, dan bisa juga menggunakan fasilitas pengiriman makanan atau delivery.
Kegiatan usaha salon atau babershop yang ada di mal boleh beroperasi, namun dengan menerapkan syarat protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Rencana Buka Mal di Solo, Pengusaha Berharap Tak ada Kartu Vaksin
3. Wajib vaksinasi COVID-19 sebelum masuk mal
Pengunjung, pegawai, hingga staf toko diwajibkan sudah menjalankan vaksiasi COVID-19 dosis pertama supaya bisa memasuki mal. Hal ini dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi lewat aplikasi Pedulilindungi.id atau Jakarta Kini (JAKI).
Selain itu, jika seseorang ingin masuk ke mal namun belum divaksinasi karena baru tertular COVID-19 dalam masa tenggang tiga bulan, seseorang bisa menunjukkan bukti hasil laboratorium.
Kemudian, jika tidak bisa vaksin karena ada sejumlah kontradiksi atau kendala, seseorang bisa tunjukkan surat keterangan dari dokter.
Baca Juga: Cara Cek Data Vaksinasi COVID-19, Ada Lokasi Vaksinasi Terdekat