Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Tersangka Korupsi Satelit

Ada dua tersangka dari pihak sipil

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di proyek satelit komunikasi pertahanan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021.

Salah satu tersangka adalah purnawirawan Jenderal TNI dengan pangkat Laksamana Muda (Purn) AP yang merupakan mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan.

"Beliau ini adalah mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan pada periode 2013 sampai Agustus 2016," ujar Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI Brigjen TNI Edy Imran dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

1. Dua tersangka dari pihak sipil

Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Tersangka Korupsi SatelitIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, dua tersangka lainnya yang dijerat adalah Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial SCW dan Komisaris Utama PT DNK berinisial AW.

Penetapan ini dilaksanakan usai penyidik memeriksa 47 orang saksi yang terdiri dari delapan orang prajurit aktif di TNI, 10 purnawirawan TNI, dan sisanya berasal dari unsur sipil dan ahli.

Baca Juga: Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemhan

Baca Juga: Kementerian kominfo Beri Hak Labuh Starlink, Satelit Milik Elon Musk

2. Penyidik lakukan penggeledahan dan sita sejumlah bukti

Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Tersangka Korupsi SatelitIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di PT DNK yang ada di Jakarta Selatan dan satu unit apartemen milik SCW.

Bukti sitaan dan elektronik juga diperoleh saat penggeledahan itu sehingga penetapan tersangka bisa dilakukan. Diketahui, tersangka AP bersama SCW dan AW bersama-sama melaksanakan kontrak sewa satelit. 

3. Kontrak sewa satelit dengan Avantee bertentangan dengan UU

Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Tersangka Korupsi SatelitIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Tindakan tersebut telah melanggar Undang -Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kemudian melanggar Pasal 8, 13, 22 ayat 1, Pasal 38 ayat 4 Pepres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang pelaksanaan pengadaan alat utama sistem senjata di lingkungan Kemenhan dan Tentara Nasional Indonesia.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka Laksamana Muda Purn AP bersama SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Baca Juga: Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Impor Baja

Baca Juga: Kejagung Sita Uang Rp20 M Milik Tersangka Korupsi Asabri 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya