Marak Kasus Penangkapan Berujung Penyiksaan, Ini Hak Hukum Masyarakat

Ada kasus penyiksaan oleh paspamres dan tahanan di Banyumas

Jakarta, IDN Times - Beberapa kasus penyiksaan yang dilakukan aparat TNI dan polisi menyebabkan korban meninggal dunia. Terbaru ada kasus pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25). Dia meninggal dunia usai mendapat penyiksaan dari  anggota TNI.

Masyarakat sipil ditempatkan dalam posisi penangkapan seketika dan mendapat kekerasan kerap kali tidak paham hak-hak mereka. Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya menjelaskan, saat ada penangkapan paksa dan masyarakat tidak bersalah, mereka punya hak dalam proses hukum.

“Kalau kita melihat sebenarnya ada kelemahan dalam proses sosialisasi terhadap proses penanganan perkara dalam konteks Indonesia gitu. Kalau kita melihat, beberapa masyarakat terutama masyarakat di daerah itu masih belum mengetahui hak dasar mereka ketika mereka dihadapkan dalam proses atau situasi-situasi hukum gitu,” kata Dimas kepada IDN Times di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).

1. Punya hak didampingi pengacara, sejak proses penangkapan

Marak Kasus Penangkapan Berujung Penyiksaan, Ini Hak Hukum MasyarakatIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dimas menjelaskan, masyarakat punya hak untuk dapat didampingi oleh pengacara atau bantuan hukum semenjak proses penangkapan. Bantuan hukum ini bisa didapatkan baik secara pribadi atau dari kepolisian.  

“Jadi sebelum dilakukan proses penyelidikan oleh kepolisian atau penyelidikan bahkan dari proses penyelidikan, di awal penyidikan, masyarakat yang berhadapan dengan hukum punya hak untuk kemudian dapat meminta  bantuan hukum secara langsung ataupun bantuan hukum yang diberikan oleh pihak kepolisian,” katanya.

Baca Juga: Investigasi KontraS dan Masyarakat Sipil: Konflik Rempang Melanggar HAM

2. Penggunaan kekerasan untuk menggali informasi

Marak Kasus Penangkapan Berujung Penyiksaan, Ini Hak Hukum MasyarakatKonferensi Pers Peluncuran Laporan Investigasi: Mengungkap Tabir Kasus Dugaan Penyiksaan Terhadap Tahanan Polresta Banyumas Alm Oki Kristodiawan di kantor KontraS, Selasa (19/9/2023). (IDN Times/Lia Hutasoi

Kemudian, Dimas mengungkapan masyarakat atau kepolisian masih kecenderungan untuk menggunakan cara-cara yang berujung pada penyiksaan dengan orientasi untuk menemukan informasi atau menggali informasi, dalam konteks pengembangan kasus dan sebagainya.

Padahal, aparat seperti polisi dan TNI punya standar yang mengatur soal langkah-langkah untuk mencegah tindakan-tindakan penyiksaan dan kekerasan.

Di kepolisian sendiri ada Perkap nomor 8 tahun 2009 yang mengatur soal implementasi nilai hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.

“Itu juga harusnya dijadikan satu landasan dari kepolisian untuk menyampaikan atau melakukan hal-hal yang sifatnya profesional dan juga hal-hal yang sifatnya juga bisa kemudian dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan juga memberikan bentuk-bentuk, upaya-upaya perlindungan terhadap orang-orang yang disangkakan dalam beberapa perlindungan,” kata dia.

3. Kasus penyiksaan tahanan Oki di Banyumas

Marak Kasus Penangkapan Berujung Penyiksaan, Ini Hak Hukum MasyarakatIlustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain kasus penyiksaan yang berujung pada kematian pria asal Aceh, ada juga kasus penyiksaan terhadap tahanan Polresta Banyumas yakni Oki Kristodiawan yang diduga mencuri motor, padahal kala itu dia sedang ikut acara selawatan.

Usai ditangkap dan dituduh mencuri motor, Oki disiksa dan meninggal dunia pada 2 Juni 2023. Dalam laporan investigasi KontraS dijelaskan bahkan keluarga tidak bisa melihat jenazah Oki.

“Bahwa pihak keluarga tidak diperkenankan untuk melihat jenazah, memandikan jenazah dan melakukan sholat jenazah. Bahkan, di RSUD Margono Soekarjo pada saat itu sudah banyak anggota kepolisian yang berseragam dengan jumlah kurang lebih 15 (lima belas) personel untuk melakukan tugas pengamanan,” tulis laporan itu.

Perlu diketahui, KontraS mencatat dalam periode Juli 2022 hingga Juni 2023 ada 622 kasus kekerasan yang melibatkan kepolisian. Dengan rincian 187 orang tewas dan 1.363 orang lainnya luka. 

Baca Juga: KontraS: Pernyataan Panglima soal Piting Warga Rempang Berbahaya!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya