Marak Kasus Penipuan Online, Kominfo Rilis Layanan Aduan

Lakukan pemblokiran berdasarkan aduan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kanal pengaduan penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau short messages system (SMS).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Wayan Toni Supriyanto mengungkapkan, kanal aduan ini bisa diakses di aduannomor.id.

"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," kata dia dalam Konferensi Pers Antisipasi Penipuan Online Melalui Aduan Nomor, Rabu (15/11/2023)

1. Pemblokiran berdasarkan aduan

Marak Kasus Penipuan Online, Kominfo Rilis Layanan AduanContoh laman aduan nomor yang disediakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dok. aduannomor.id)

Menurut Wayan, kegiatan pemblokiran nomor seluler dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. Jadi nomor-nomor yang diadukan akan diblokir.

"Pemblokiran berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan," kata dia.

2. Nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam.

Marak Kasus Penipuan Online, Kominfo Rilis Layanan AduanDirektur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Wayan Toni Supriyanto saat berikan keterangan pers antisipasi penipuan online melalui aduan nomor, Rabu (15/11/2023). (YouTube.com/Kominfo)

Laporan nanti bakal diverifikasi petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti. Penanganan aduan pemblokiran nomor akan dilakukan begitu laporan sudah terverifikasi, Kominfo sampaikan ke operator, nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam.

"Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo," kata dia.

3. Kominfo telah menerima laporan 958 kasus

Marak Kasus Penipuan Online, Kominfo Rilis Layanan AduanDirektur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Wayan Toni Supriyanto saat berikan keterangan pers antisipasi penipuan online melalui aduan nomor, Rabu (15/11/2023). (YouTube.com/Kominfo)

Selama Agustus sampai dengan Pertengahan November 2023, Kominfo telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.

"Laporan tersebut kami terima melalui website AduanNomor.id, dan upaya pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan," katanya.

Baca Juga: Kominfo Terima 958 Aduan Kasus Nomor Telepon yang Digunakan Menipu

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya