Maria Pauline Lumowa Jalani Pemeriksaan Didampingi Pengacara Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap pembobol BNI Maria Pauline Lumowa, hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung.
Maria kini sudah didampingi oleh pengacara yang sebelumnya telah dia pilih.
"Pukul 10.30 WIB penyidik Dittipideksus telah dan sedang berlangsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MPL terkait kasus LC fiktif. (Maria) didampingi pengacaranya dari Alexander Weenas dan Partners," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
1. Sudah ada 14 saksi yang diperiksa kepolisian
Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya kini sudah memeriksa belasan saksi guna mendalami kasus ini.
Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa kembali seorang saksi ahli.
"Sampai saat ini terdapat 14 saksi yang sudah dimintai keterangan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap delapan orang saksi dan satu saksi ahli tindak pidana korupsi," kata dia.
Baca Juga: Akhirnya Punya Pengacara, Proses Hukum Maria Pauline Berlanjut
2. Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Editor’s picks
Selain itu, Polri nantinya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tentang perpanjangan masa penahanan dan pembatasan pemenuhan syarat formula bagi Maria. Koordinasi ini juga akan membahas materiil berkas.
"Perkembangannya akan kami sampaikan kembali," kata dia.
3. Maria Pauline buron setelah bobol uang Rp1,7 triliun di BNI
Maria Pauline Lumowa adalah tersangka pembobol BNI senilai Rp1,7 triliun yang baru diboyong kembali ke Indonesia setelah menjadi buronan.
Kasus itu berawal pada Oktober 2002 saat BNI mengucurkan pinjaman sebesar Rp1,7 triliun pada PT Gramarindo Group yang dibawahi oleh Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Namun, setahun setelahnya, BNI merasa ada yang janggal dari pengajuan peminjaman dan mulai mengadakan penyidikan di kasus hingga melaporkan Maria ke pihak kepolisian
Dia akhir 2003 Maria menjadi buronan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dia menghilang dan dikabarkan pergi ke luar negeri.
Baca Juga: Dalami Kasus Maria Pauline, 3 Petinggi Bank Diperiksa