Dalami Kasus Maria Pauline, 3 Petinggi Bank Diperiksa 

Masa penahanan Maria juga akan diperpanjang

Jakarta, IDN Times - Pihak kepolisian menginformasikan perkembangan kasus pembobolan kas BNI yang dilakukan oleh Maria Pauline Lumowa. 

Pihak kepolisian sedang meminta keterangan dari 8 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus Maria di mana 3 di antaranya adalah petinggi sejumlah bank.

Ketiganya adalah petinggi dari Citibank Pondok Indah, pimpinan Bank Amro Pondok Indah, serta pimpinan American Bank Pondok Indah dan beberapa orang lainnya.

"Ada Dr. Titik, Richard Kountul, Edy Santoso, Koesadiyono, dan Aprillia Widharta," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, Senin (20/7/2020).

1. Sita paspor dan memperpanjang masa penahanan Maria

Dalami Kasus Maria Pauline, 3 Petinggi Bank Diperiksa Pelaku Lain Pembobolan Kas BNI (IDN Times/Arief Rahmat)

Pihak kepolisian sendiri telah menyita paspor milik Maria yang kini merupakan warga negara Belanda serta mengajukan perpanjangan penahanan Maria kepada Kejaksaan Tingggi DKI Jakarta karena berkas Maria masih dalam proses penyelesaian.

"Rencananya pada Rabu 22 Juli 2020, kami akan meminta keterangan ahli tindak pidana korupsi dari Universitas Indonesia," ujar Argo.

Baca Juga: Pengakuan Maria Pauline Saat Berada di Pusaran Kasus Pembobolan BNI

2. Lakukan pemeriksaan pada Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia

Dalami Kasus Maria Pauline, 3 Petinggi Bank Diperiksa Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Argo menjelaskan bahwa pihak kepolisian juga tengah memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdul Agam untuk mengetahui lebih lanjut posisi Maria Lumowa saat menjalankan dan merancang aksi pembobolan BNI.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang dari BNI, yakni 28 bundel salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada 16 tersangka lain.

3. Maria sudah menunjuk pengacaranya sendiri

Dalami Kasus Maria Pauline, 3 Petinggi Bank Diperiksa Kedatangan tersangka Maria Pauline di ruang VIP Terminal 3 Bandara Inernasionap Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (IDN Times/Candra Irawan)

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa Maria sudah menunjuk pengacaranya dan kini bisa melanjutkan proses hukum.

"Pada Minggu 20 Juli 2020, MPL telah menunjuk pengacara dari list yang beberapa waktu lalu diajukan Kedubes Belanda dan telah dilakukan tanda tangan kontrak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).

Sebelumnya Argo mengatakan, Kedutaan Besar Belanda tidak memberi pendampingan hukum pada tersangka pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa. Hal ini diketahui setelah Polri bersurat dengan Kedutaan Besar Belanda.

Menurut Argo, Kedubes Belanda hanya memberikan sejumlah nama pengacara yang bisa dipilih Maria sebagai pengacaranya.

"Beberapa nama penasihat hukum disiapkan. Silakan untuk memilih mana yang akan ditunjuk atau dipilih Ibu Maria," ujar dia.

Baca Juga: Kepolisian Bisa Sediakan Pengacara untuk Pembobol BNI Maria Pauline

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya