Masalah Validasi Hingga Calo, Ombdusman DKI Desak Permenhub Dievaluasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mendesak Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, agar mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020, setelah adanya penumpukan penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kamis (14/5).
"Evaluasi ini penting jika kebijakan kita terkait penanganan COVID-19 masih berfokus pada pemutusan rantai penyebaran virus, dan belum berubah menjadi pendekatan herd immunity,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho melalui keterangan tertulis, Selasa (18/5).
1. Otoritas Bandara Soekarno-Hatta tidak siap melakukan verifikasi secara valid
Teguh mengatakan ada kekhawatiran adanya potensi besar Bandara Soetta menjadi wahana klaster baru penyebaran COVID-19 semenjak aktivitas di sana kembali dibuka.
Potensi tersebut menurut Ombudsman bisa terjadi, karena kesiapsiagaan otoritas bandara dan para pihak berwenang dinilai tidak mampu melakukan validasi keabsahan data kepergian penumpang.
"Jangankan untuk melakukan validasi dokumen-dokumen perjalanan tersebut, untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen saja, otoritas bandara dan para pihak lainnya di bandara tidak mampu,” ujar Teguh.
Baca Juga: Selama April-Mei, 40 lebih Penumpang Bandara Soetta Positif COVID-19
2. Pengecekan dokumen jadi tidak valid karena penumpukan penumpang dan waktu yang mendesak
Ketika melakukan pengecekan pada Kamis (14/5) ke Bandara Soetta, tim pemeriksaan Ombudsman menemukan hanya ada satu check point untuk 13 penerbangan. Sementara, jangka waktu satu penerbangan dengan yang lainnya tak lebih dari 20-30 menit. Verifikasi pada ratusan penumpang ini dirasa tidak valid, jika melihat kondisi kepadatan di satu tempat check point untuk seluruh penerbangan.
Editor’s picks
"Bahkan, untuk sekadar memastikan bahwa para penumpang memiliki seluruh dokumen yang diperlukan, dan hal tersebut terkonfirmasi dari keterangan otoritas bandara yang menyatakan bahwa tidak ada proses validasi dokumen” kata Teguh.
Hal tersebut, kata Teguh, juga terjadi saat Ombudsman melakukan pemeriksaan pada Sabtu (16/5), yakni adanya penumpang yang lolos walau tidak memenuhi syarat. Walau pun telah dilakukan perbaikan dan evaluasi dengan memecah check point menjadi empat lapis, menurut dia, hal itu tidak memperbaiki sistem pengecekan dokumen calon penumpang.
3. Adanya potensi perbantuan atau calo
Selain itu, kata Teguh, Ombudsman juga menyoroti tidak adanya proses sterilisasi kawasan pemeriksaan dan adanya dugaan calo yang membantu calon penumpang agar lolos proses pemeriksaan. Dia mengatakan pihaknya menemukan jasa 'perbantuan' tersebut di drop zone area.
“Kami sampai pada kesimpulan bahwa pelaksanaan mudik dengan pembatasan yang pemeriksaan dokumennya dilaksanakan langsung di bandara, adalah sebagai mission impossible bagi para operator di lapangan,” kata dia.
4. Evaluasi yang harus dilakukan Gugus Tugas
Untuk menghindari adanya kasus serupa di fasilitas transportasi lainnya, Ombudsman menyarankan agar Gugus Tugas melakukan tracking pada penumpang yang berangkat pada Kamis (14/5) dan setelahnya, karena dikhawatirkan ada yang memberi keterangan palsu.
Termasuk juga menghentikan sementara proses kegiatan transportasi sebelum adanya evaluasi, dan uji coba mekanisme pengecekan dokumen secara valid.
Lalu, proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen dilaksanakan oleh Gugus Tugas, baik tingkat pusat maupun provinsi, serta melakukan pengecekan dan menindak tegas potensi kecurangan hingga evaluasi kerumunan di bandara.
Baca Juga: AP II Berlakukan Kebijakan Baru Bagi Calon Penumpang di Bandara Soetta