Menkumham Naikkan Kelas Tujuh Kantor Imigrasi, Ini Alasannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tujuh kantor imigrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) naik kelas. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM M.HH-02.OT.01.03 Tahun 2022 yang ditandatangani tanggal 24 Oktober 2022.
Peningkatan kelas ketujuh kantor imigrasi sebelumnya berdasarkan surat usulan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang kemudian mendapat persetujuan.
“Peningkatan kelas ketujuh kantor imigrasi itu berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/992/M.KT.01/2022 tanggal 6 September 2022 hal Usulan Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi”, ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).
1. Mulai dari kantor Imigrasi di Tasikmalaya hingga di Baubau
Tujuh kantor imigrasi yang naik kelas itu adalah sebagai berikut:
1. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai Menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai,
2. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya Menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya,
3. Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo,
4. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi,
5. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan,
6. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang dan,
7. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Baubau Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau.
Baca Juga: Menkumham Bantah Visa Rumah Kedua Picu Migrasi Warga China ke RI
2. Dua alasan Menkumham tingkatkan kelas tujuh kantor imigrasi
Editor’s picks
Yasonna menjelaskan dua alasan peningkatan kelas ketujuh kantor imigrasi. Pertama agar pelayanan dan pengawasan publik di bidang keimigrasian meningkat.
Kemudian adalah penyesuaian terhadap volume dan beban kerja yang ada di kantor imigrasi tersebut.
“Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan bidang keimigrasian kepada masyarakat dan penyesuaian terhadap volume dan beban kerja,” kata dia.
3. Kanim di lingkungan Kemenkumham ditetapkan sebanyak 126
Surat Keputusan Menkumham itu juga menetapkan jumlah kantor imigrasi (Kanim) di lingkungan Kemenkumham sebanyak 126 kantor terdiri dari lima Kanim Kelas I Khusus TPI, dua Kanim Kelas I Khusus Non TPI, 38 Kanim Kelas I TPI, 12 Kanim Kelas I Non TPI serta 41 Kanim Kelas II TPI.
Kemudian 20 Kanim Kelas II Non TPI, satu Kanim Kelas III TPI, dan7 Kanim Kelas III Non TPI.
Baca Juga: Gelaran KTT G20 di Bali, Kemenkumham Layani 12 Ribu Delegasi Sedunia