Menkumham Bantah Visa Rumah Kedua Picu Migrasi Warga China ke RI

Dia malah sebut hal ini jadi pembuka jalur investasi

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membantah layanan visa rumah kedua (second home visa) dapat memicu gelombang migrasi WNA, termasuk dari China ke Indonesia.

“Malaysia sudah lebih dulu dari kita. Namanya, silver hair visa, tidak diserbu kok. Kita punya Bali. Kita punya daerah-daerah lain karena mereka harus meng-invest (berinvestasi) di sini,” kata Yasonna, dilansir dari ANTARA, Senin (31/10/2022).

Dia juga menjelaskan layanan visa rumah kedua yang ditujukan kepada warga negara asing justru berpotensi mendatangkan lebih banyak investor dan membuka lapangan kerja.

Yasonna yakin kebijakan visa rumah kedua dapat membantu pemulihan ekonomi di Indonesia setelah terdampak krisis kesehatan akibat pandemik COVID-19.

1. Jadi pembuka jalur investasi

Menkumham Bantah Visa Rumah Kedua Picu Migrasi Warga China ke RIIlustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia mengungkapkan, visa rumah kedua memudahkan warga negara asing (WNA) berinvestasi dan berusaha di Indonesia. Pemegang visa nantinya bakal diizinkan tinggal di Indonesia selama selama lima hingga 10 tahun.

“Misalnya, saya kenal dokter ahli, (seorang diaspora) Indonesia yang sudah pensiun di Amerika Serikat. Dia beli rumah di sini, beli apartemen. Dia perlu sopir, perlu pembantu, dan itu akan menambah lapangan kerja, di samping uangnya masuk di sini,” ujar Yasonna.

Baca Juga: Soal RKUHP, Yasonna Minta Komunikasi Seluruh Pihak Harus Kuat 

2. Salah satu upaya agar WNI dari luar negeri mau pulang

Menkumham Bantah Visa Rumah Kedua Picu Migrasi Warga China ke RIANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Dua menjelaskan layanan visa rumah kedua merupakan upaya pemerintah membuka jalan bagi para diaspora untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi, salah satunya perekonomian.

“Saya bertemu dengan diaspora Indonesia. Orang Indonesia yang bekerja di Amerika, dan ingin pulang. Jika dia (beralih kewarganegaraan) menjadi WNI (warga negara Indonesia), maka dia tidak bisa menerima uang pensiunnya, social security-nya. Oleh karena itu, dia ke mari membeli rumah di sini khususnya apartemen, dan mereka dapat tinggal selama 5 tahun sampai 10 tahun,” kata Yasonna Laoly.

3. Diluncurkan sejak 25 Oktober 2022

Menkumham Bantah Visa Rumah Kedua Picu Migrasi Warga China ke RIIlustrasi dokumen paspor calon jemaah haji. ANTARA FOTO/Moch Asim/wsj.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) yang termuat dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Salah satu syarat yang diperlukan untuk permohonan second home visa di antaranya adalah proof of fund berupa rekening dana atau properti dengan nilai minimal Rp2 miliar.

Baca Juga: Gelaran KTT G20 di Bali, Kemenkumham Layani 12 Ribu Delegasi Sedunia

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya