Muncikari Mami Erika Sekap dan Jadikan 8 Remaja Budak Seks di Jakbar

Modusnya, korban dibelikan barang-barang yang ternyata utang

Jakarta, IDN Times - Polisi berhasil menangkap muncikari berinisial EMT atau Mami Erika (45), yang melakukan eksploitasi seksual pada seorang remaja berinisial NAT (17) di Jakarta Barat. Gadis remaja ini jadi korban porstitusi daring yang terjadi di apartemen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta menjelaskan, bukan hanya NAT yang menjadi korban, tapi total ada delapan korban prostitusi yang dimanfaatkan oleh EMT.

"Hasil pemeriksaan, tersangka memiliki delapan anak asuh atau anak yang dia dagangkan," kata Zulpan, seperti dilansir ANTARA, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Bongkar Prostitusi Online, Warga di Depok Pura-Pura Jadi Pelanggan

1. Modus tersangka, membelikan korban barang-barang tapi dihitung sebagai utang

Muncikari Mami Erika Sekap dan Jadikan 8 Remaja Budak Seks di JakbarKabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan (dok. Humas Polda Metro Jaya)

Dalam menjalankan aksinya, EMT tidak sendiri. Ada tersangka lain yang ditangkap oleh polisi yakni RR yang berperan mencari pria hidung belang.

Modus tersangka adalah mencari perempuan dan dijanjikan pekerjaan dengan bayaran besar, namun malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Tersangka awalnya membelikan pakaian, kosmetik hingga makanan, tetapi malah dihitung sebagai utang dan mengancam korban untuk bekerja sebagai PSK.

"Jadi mereka dijanjikan akan diberikan pekerjaan yang mendatangkan uang banyak, kemudian diberi modal dan dicatat sebagai utang. Apakah untuk membeli bajunya, untuk penampilan bagus, terus pulsa. Tapi ternyata mereka disekap di apartemen," ujar Zulpan.

2. Korban disekap 1,5 tahun di apartemen

Muncikari Mami Erika Sekap dan Jadikan 8 Remaja Budak Seks di JakbarKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

NAT sendiri merupakan korban yang berani kabur dari apartemen. Dia disekap selama 1,5 tahun dan dipaksa menjadi PSK dengan dalih korban punya utang besar pada tersangka yakni sebanyak Rp35 juta. NAT melapor ke orang tua dan kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat," kata Zulpan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

3. Korban diberikan pendampingan psikologis

Muncikari Mami Erika Sekap dan Jadikan 8 Remaja Budak Seks di Jakbarilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait kasus ini, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta memberikan pendampingan hukum psikologi kepada korban, NAT.

"Pada tanggal 13 Juni 2022 sudah kami berikan pendampingan yaitu pendampingan hukum, dan siang tadi juga sudah ketemu dengan NAT terkait dengan pendampingan psikologis," kata Ketua P2TPA2 Provinsi DKI Jakarta Tri Palupi.

Baca Juga: Direktur Operasional Acara Prostitusi ‘Bungkus Night’ Jadi Tersangka

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya