Ngaku Intel, Pria di Tambora Curi Dua Motor Kekasihnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang perempuan berinisial WA (40) di Tambora, Jakarta Barat jadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan kekasihnya.
WA jadi korban penipuan YD (37) yang mengaku sebagai seorang agen intelijen di Badan Intelijen Negara. WA kehilangan dua unit sepeda motor. Kejadian penipuan ini dilakukan dua kali oleh pelaku.
"Pelaku bukan agen intelijen, dia hanya berpura-pura saja agar korban percaya dan mudah dia tipu," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: 589 Koleksi Museum Nasional Indonesia Teridentifikasi Pascakebakaran
1. Pelaku juga mengaku sebagai ayah tunggal
Putra menjelaskan, pelaku dan korban sudah saling kenal selama satu tahun dan menjalin hubungan sebagai kekasih sekitar tiga bulan. Mereka bertemu di kereta api jurusan Jakarta-Tangerang.
Korban adalah seorang ibu tunggal dengan dua anak, sedangkan pelaku mengaku sebagai ayah tunggal dengan satu anak dan bekerja sebagai agen intelijen.
Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja, Sudin Pendidikan Jakarta Utara Bentuk Satgas
2. Modus pelaku pinjam motor tapi tidak dikembalikan
Editor’s picks
Peristiwa penipuan ini pertama kali terjadi pada Sabtu, 5 Agustus 2023 di tempat kos WA, kawasan Kelurahan Tanah Sereal. YW berpura-pura membawa sepeda motor milik WA ke bengkel untuk diperbaiki. Setelah motor dan surat-surat dibawa, dia kemudian menghilang.
Satu bulan kemudian, pada 11 September 2023, YW tiba-tiba datang lagi ke tempat kos WA. Dia berpura-pura meminjam motor lagi berikut dengan surat-suratnya. Modusnya adalah untuk mengambil motor pertama yang sudah selesai diperbaiki.
Korban terperdaya untuk kali kedua. Setelah motor diserahkan, pelaku kembali menghilang. Baru pada 19 September 2023 korban melaporkan peristiwa penipuan dan penggelapan ini ke Polsek Tambora.
Baca Juga: Pemprov DKI Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Sampai Akhir Tahun
3. Korban alami kerugian Rp30 juta
Atas kejadian ini WA kehilangan dua motor yang bernilai sekitar Rp30 juta. Pelaku ditangkap Unit reskrim Polsek Tambora di persembunyiannya di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (10/10/23) pukul 01.30 WIB dini hari. YW sudah ditahan di Polsek Tambora.
“Kami jerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” ujar Putra.
Baca Juga: Mensos Risma Menangis di Depan 13 Delegasi Negara ASEAN High Forum