Ombudsman DKI Minta Pemprov Ubah Pergub soal PSBB Jadi Perda

Pengubahan itu agar izin industri mampu diperketat

Jakarta, IDN Times - Menyambut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyebutkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa mengubah status Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menjelaskan, walau DKI Jakarta telah memiliki aturan sanksi bagi pelanggar PSBB yang tertuang dalam Pergub 41 tahun 2020, tetapi aturan itu tetap harus disesuaikan dengan memperhatikan beberapa hal.

"Sejauh ini, Provinsi DKI Jakarta telah memiliki peraturan terkait sanksi bagi pelanggar PSBB walaupun peraturan tersebut harus juga disesuaikan, yaitu Pergub 41 tahun 2020," ujar Teguh seperti dilansir melalui keterangan resmi, Sabtu (6/5).

1. Penyesuaian aspek formil dan materiil

Ombudsman DKI Minta Pemprov Ubah Pergub soal PSBB Jadi PerdaIDN Times/Fariz Fardianto

Penyesuaian yang Teguh maksud adalah penyesuaian beberapa hal, seperti aspek formil dan materiil.

Harus ada perubahan formil regulasi itu, dari Pergub menjadi Perda. Sedangkan untuk aspek materiil terkait perubahan sanksi bagi pelanggar PSBB menjadi pelanggar social distancing dan protokol kesehatan lainnya.

Perubahan ini diperlukan agar Perda tersebut bisa menjadi dasar penegakan hukum selama masa Aman, Sehat dan Produktif (ASP).

"Perubahan ini penting agar pemerintah daerah memiliki legitimasi yg memadai untuk memberikan sanksi, termasuk sanksi denda yang akan masuk ke kas daerah," kata dia.

Baca Juga: Anies Ancam Warga di Rumah Saja Jika Tak Taati Protokol Kesehatan

2. Perda tak hanya awasi orang, tapi juga bisa awasi lembaga

Ombudsman DKI Minta Pemprov Ubah Pergub soal PSBB Jadi PerdaPenerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Dalam sisi penegakan hukum, Ombudsman merasa bahwa Perda memiliki peran untuk mengawasi bukan hanya orang per orang, tetapi juga untuk mengawasi lembaga selama PSBB berlaku.

Menurut Teguh, selama PSBB, jumlah industri yang mendapat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kemenperin terus meningkat.

Selain itu menurut dia, koordinasi antara Kemenperin dan Disnaker tidak cukup baik.

3. Kemenperin dinilai cenderung beri persetujuan industri tanpa rekomendasi

Ombudsman DKI Minta Pemprov Ubah Pergub soal PSBB Jadi PerdaANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Teguh menjelaskan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemeperin) cenderung memberikan persetujuan kepada industri yang mengajukan IOMKI tanpa persetujuan dan rekomendasi, dari lembaga teknis yang melakukan pengawasan di lapangan, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.

“Akibatnya, ada banyak perusahaan yang tetap beroperasi tanpa pengawasan dan model evaluasi yang memadai,” ujar Teguh.

4. Minta Kemenperin lakukan kerja sama lebih saat PSBB masa transisi di DKI Jakarta

Ombudsman DKI Minta Pemprov Ubah Pergub soal PSBB Jadi PerdaKegiatan salat jumat berjamaah di sejumlah masjid Jakarta (Dok. Koordinator Gerakan Bangkit dari Masjid Arief Rosyid Hasan)

Maka dari itu, Ombudsman Jakarta Raya meminta Kemenperin untuk melakukan kerja sama yang lebih baik dengan Disnakertrans DKI Jakarta, selama masa PSBB transisi dan ke depan masa ASP diberlakukan.

Teguh menjelaskan agar pengawasan terhadap Protokol Kesehatan tetap sama ketatnya seperti PSBB, karena kini seluruh sektor akan dibuka.

Kemenperin dan Disnaker tidak mungkin melakukan pengawasan secara sektoral. Perlu pelibatan Kemenkes, Dinkes DKI Jakarta, bahkan APH yang memastikan mereka patuh dengan peraturan terkait protokol kesehatan.

"Kami menyarankan agar setiap perusahaan yang beroperasi, baik di masa PSBB lanjutan atau pada masa ASP, serta melakukan pengecekan kesehatan secara mandiri dan berkala kepada karyawan-karyawan mereka,” tegas Teguh.

Baca Juga: PKS Dukung PSBB Transisi DKI Jakarta dengan Pengawasan Ketat

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya