Pak Jokowi dan Mbak Puan, Ini Ada Surat Terbuka soal RUU PKS

Minta RUU segera disahkan

Jakarta, IDN Times - Upaya dan dorongan  agar pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) dipercepat terus disuarakan.

Lewat orasi bersama surat terbuka, sejumlah perwakilan organisasi, lembaga masyarakat, seniman, akademisi, tokoh agama, dan lainnya meminta agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Ketua DPR RI, Puan Maharani dorongan percepatan itu disampaikan.

Surat itu dibuat guna menindaklanjuti dikeluarkannya RUU PKS dari daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020.

Melansir instagram aktivis perempuan Kalis Mardiasih, surat terbuka ini didukung 126 orang yang terdiri dari musisi, aktivis, jurnalis, komedian hingga penulis.

1. Harus ada keseriusan untuk membahasnya

Pak Jokowi dan Mbak Puan, Ini Ada Surat Terbuka soal RUU PKSIDN Times/Pito Agustin Rudiana

Baca Juga: Sah! RUU PKS Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020

Dari unggahan itu terlihat bahwa surat terbuka ini diinisiasi dan diorganisir oleh sebuah organisasi non-pemerintah, INFID. Dalam surat itu dituliskan bahwa organisasi masyarakat sipil dan individu pendukung RUU PKS mengapresiasi DPR RI yang sudah kembali memasukkan RUU PKS ke Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.

"Akan tetapi kami menilai itikad baik ini harus diikuti dengan keseriusan dalam menjalankannya," tulis surat terbuka itu.

Pasalnya, hingga kini belum ada tanda-tanda RUU PKS akan dibahas lagi padahal masa persidangan keempat berlangsung Juli ini. Setelah dikeluarkan dari Prolegnas pada 30 Juni 2020 dan akan dimasukkan kembali dalam Prolegnas RUU prioritas tahun 2021 yang pembahasannya akan dilakukan pada Oktober 2020 atau sebelum penetapan RUU tentang APBN.

2. Mendesak DPR segera membahas dan mengesahkannya

Pak Jokowi dan Mbak Puan, Ini Ada Surat Terbuka soal RUU PKSKetua DPR RI Puan Maharani membuka Sidang Paripurna masa persidangan IV (Tangkapan layar TVR Parlemen)

Maka dari itu, organisasi masyarakat sipil dan individu pendukung RUU PKS meminta agar agenda pembahasan RUU ini bisa dilaksanakan pada sidang kelima DPR RI yang akan dilaksanakan pada Juli-Oktober 2020.

Serta menyusun penjadwalan sidang dan mempercepat pembahasan bahkan pengesahanRUU PKS ini. Kemudian, Presiden dan DPR RI juga diminta untuk melibatkan organisasi masyarakat sipil di setiap pembahasannya. Sebagai wujud partisipasi pada publik.

3. Penundaan pembahasan dan pengesahan hanya memperpanjang kasus kekerasan seksual

Pak Jokowi dan Mbak Puan, Ini Ada Surat Terbuka soal RUU PKSIlustrasi Trafficking (IDN Times/Mardya Shakti)

Organisasi masyarakat sipil dan individu pendukung RUU PKS dalam sura terbuka ini juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bisa melakukan dialog dengan pihak DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU PKS supaya bisa disahkan tahun ini.

"Penundaan pembahasan dan pengesahan RUU PKS sesungguhnya hanya menambah panjang daftar nama korban kekerasan seksual tanpa keadilan. Penundaan pembahasan dan pengesahan RUU PKS juga menunjukkan ketidakseriusan DPR dan Pemerintah dalam melindungi rakyat di Indonesia dari kekerasan seksual," bunyi surat itu.

Baca Juga: Drakor The World of the Married dan Nasib RUU PKS

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya