Sah! RUU PKS Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020

RUU PKS dicabut bersama 15 RUU lainnya

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akhirnya resmi dicabut bersama 15 RUU lainnya, dari RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV tahun sidang 2019-2020, Kamis (16/7/2020). Rapat dihadiri 96 anggota dewan secara fisik dan 226 secara virtual.

“Apakah laporan Badan Legislasi terhadap evaluasi RUU Prolegnas 2020 dapat disetujui?” tanya Pimpinan Rapat Paripurna Sufmi Dasco Ahmad, yang disiarkan langsung TVR Parlemen, Kamis (16/7/2020).

“Setuju,” jawab anggota dewan.

1. Sebanyak 16 RUU dicabut karena keterbatasan akibat situasi pandemik COVID-19

Sah! RUU PKS Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020IDN TImes/Arief Rahmat

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas memaparkan daftar RUU yang dicabut dari RUU Prolegnas Prioritas 2020. Alasan pencabutan karena waktu 2020 akan segera berakhir dan masih dalam kondisi pandemik COVID-19 yang tak memungkinkan mengejar pembahasan semua RUU.

“Terhadap RUU Prolegnas Prioritas 2020 tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan evaluasi kembali,” kata Supratman.

Baca Juga: Penggantian RUU HIP ke RUU BPIP Siap Dibahas Lagi, Kamu Punya Saran?

2. Daftar 16 RUU yang telah dicabut dari RUU Prolegnas Prioritas 2020

Sah! RUU PKS Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Taman Vanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7/2020). Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi diantaranya agar pemerintah agar membuka pembahasan RUU PKS, menarik Omnibus Law dan memberikan pendidikan gratis selama pandemi COVID-19. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Berikut daftar RUU yang dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)

14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional.

 

Penambahan RUU Prolegnas 2020 yang diusulkan Komisi III bersama pemerintah:

1. RUU tentang Jabatan Hakim

2. RUU tentang Kejaksaan

3. RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

 

Mengganti RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020:

1. Baleg mengganti RUU Penyadapan dengan RUU BI

2. Pemerintah mengganti RUU Keamanan Laut dengan RUU Landas Kontinen Indonesia.

3. Masa persidangan IV telah menyelesaikan tiga RUU menjadi undang-undang

Sah! RUU PKS Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Sidang Paripurna masa persidangan IV (Tangkapan layar TVR Parlemen)

Dalam masa sidang Persidangan IV, pelaksanaan fungsi legislasi, DPR bersama pemerintah telah melakukan penyelesaian pembahasan terhadap sejumlah RUU, antara lain:

1. UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

2. UU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty of Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation)

3. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence).
 
Di samping itu, DPR bersama pemerintah dan DPD telah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas 2020, dengan mengurangi 16 RUU dari daftar Prolegnas Prioritas.
 
Selain itu, terdapat tiga RUU yang ditambahkan dalam Prolegnas Prioritas 2020, serta dua RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas 2020. Dengan demikian, jumlah RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebanyak 37 RUU.
 
“Evaluasi tersebut tidak dapat dihindari karena proses pembahasan RUU sedikit banyak terdampak akibat adanya pandemi COVID-19 saat ini,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani menutup masa persidangan.

Baca Juga: RUU HIP Diganti Jadi RUU BPIP, DPR: Sudah Tak Ada Pasal Kontroversial

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya