Pakar Sebut Kewajiban PSE Masalah Kedaulatan Digital

Kominfo harus beri kesempatan yang fair timeline pendaftaran

Jakarta, IDN Times - Pakar Keamanan Siber Vaksincom, Alfons A Tanujaya, mengatakan, pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib karena berkaitan dengan kedaulatan digital Indonesia. 

“Justru jadi pertanyaan, mengapa baru dijalankan sekarang? Aturannya ada sejak tahun 2000,” kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (18/7/2022).

Dia mengatakan, kewajiban pendaftaran PSE merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini juga menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan dari para PSE yang beroperasi di Tanah Air. 

“Ini juga sehubungan dengan keadilan, semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan. Baik perusahaan besar maupun kecil, perusahaan lokal maupun asing,” ujar Alfons.

1. Posisi pemerintah tidak lemah terhadap PSE

Pakar Sebut Kewajiban PSE Masalah Kedaulatan DigitalIlustrasi laptop, IDN Times/Helmi Shemi

Alfons mengatakan, pemerintah tidak berada dalam posisi yang lemah dengan adanya kewajiban pendaftaran PSE tersebut. Adanya PSE, kata dia, artinya terdapat kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia. Termasuk, pemerintah bisa melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Play Store atau Apps Store.

“Harusnya ini memang sudah dijalankan oleh pemerintah sejak lama. Meskipun terlambat, setidaknya hal ini sudah dijalankan dan diharapkan diawasi dan diamati dengan seksama,” kata dia.

Baca Juga: Facebook dan WhatsApp Belum Daftar PSE, Ini Seruan Kominfo!

Baca Juga: Kominfo Ungkap Alasan Banyak PSE Belum Daftar

2. Kominfo harus beri kesempatan yang adil soal timeline pendaftaran

Pakar Sebut Kewajiban PSE Masalah Kedaulatan DigitalIlustrasi PPDB di Lebak di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Menurut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus memberi kesempatan yang adil dan cukup dengan timeline yang jelas serta profesional bagi para PSE tersebut. Kemudian, jika harus melakukan tindakan tegas tetapi ketika diperingatkan tetap membandel, maka penegakan aturan tetap harus dilakukan.

“Informasikan kepada masyarakat dan lakukan antisipasi yang diperlukan untuk meminimalisir kerugian atau masalah yang akan timbul sehubungan dengan terhentinya layanan PSE ini,” kata dia.

Di sisi lain, adanya aturan tersebut juga dinilainya bisa menjadi peluang bagi pengembang aplikasi Indonesia. Utamanya untuk mengisi kekosongan atau menyediakan aplikasi dan layanan alternatif.

"Pemerintah seharusnya bisa mengakomodasi aplikasi alternatif ini," ujar dia.

3. Kominfo harus pintar agar tidak menimbulkan kekacauan

Pakar Sebut Kewajiban PSE Masalah Kedaulatan DigitalIlustrasi PSE (kominfo.go.id)

Alfons mengatakan, PSE yang besar akan merasa mempunyai negosiasi yang kuat dan adanya ketergantungan masyarakat atas layanan yang mereka berikan. Namun, aturan tetap harus ditegakkan sehingga Kemenkominfo dinilainya harus pintar dan bermain cantik. Tujuannya, supaya proses penegakan ini tidak menimbulkan kekacauan.

“Masyarakat Indonesia harus mendukung penegakan aturan ini karena menyangkut kedaulatan digital dan kemandirian bangsa kita di ruang digital,” kata Alfons.

“Lihat di Uni Eropa, PSE sangat takut dan taat kepada mereka. Ini karena penegakan aturan yang tegas, tidak pandang bulu, konsisten, profesional, didukung oleh semua negara Uni Eropa dan menjadi tolok ukur bagi dunia,” ujarnya.

Adapun Kemenkominfo memberi waktu hingga 20 Juli 2022 kepada PSE yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftar. Jika tidak, Kemenkominfo mengancam akan memblokir operasional PSE tersebut.

Baca Juga: Kominfo Minta PSE Lingkup Privat Segera Daftar Sampai 20 Juli 2022

Baca Juga: Hanya Sampai 20 Juli, Kominfo akan Blokir PSE yang Tidak Mendaftar

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya