Panja Bakal Bahas RUU TPKS Senin Depan, Segera Disahkan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum juga menemukan titik terang. Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya dalam sebuah diskusi daring mengatakan proses pembahasan RUU TPKS akan dilakukan Senin (28/3/2022) dalam rapat Panitia Kerja (Panja).
“Hari Senin depan sudah rapat panja intensif selama seminggu,” kata Willy dalam diskusi di akun YouTube PARA Syndicate yang dilihat Jumat (25/3/2022)
1. Pembagian tugas
Dia menjelaskan dan mengklaim RUU TPKS yang jadi inisiatif DPR ini digulirkan dengan cepat. Bahkan, kata dia, DPR sudah membahas isu RUU ini dengan pemerintah.
Willy mengatakan pembagian tugas juga sudah dilakukan dengan matang.
“Semua proses sudah disiapkan secara langsung. Teman-teman juga sudah mendetail siapa yang merespons, siapa yang memperjuangkan apa, siapa yang menolak apa,” ujarnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kenapa DPR Belum Mengesahkan RUU TPKS
2. Bukan seperti kejar setoran
Editor’s picks
Dalam proses pembahasannya, kata Willy, elemen di DPR menghormati preferensi masing-masing individu. Percepatan pengesahan RUU TPK menurutnya terlihat dari dinamika yang ada.
“TPKS minggu depan kami proses. Itu ada 500 DIM (daftar inventarisir masalah) dan yang substansial ada 300 DIM,” ujar dia.
“Apakah bisa cepat atau lambat, kita lihat dinamikanya. Karena ini bukan seperti kejar setoran,” kata Willy.
3. Alasan kenapa RUU TPKS belum disahkan
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan RUU TPKS belum juga disahkan oleh DPR. Ia mengatakan penyebabnya semata-mata karena mekanisme.
"Banyak yang mempertanyakan mengapa ini jadwalnya terlalu lama pengesahannya, semata-mata hanya karena mekanisme yang harus kita tempuh," kata dia, dalam rapat kerja RUU TPKS bersama beberapa menteri terkait, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga: DPR Buka-bukaan soal Hambatan Bahas RUU TPKS di Baleg