Panji Gumilang Ditahan, DPR Minta Kemenag Bina Al-Zaytun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, memnita Kementerian Agama (Kemenag) membina Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Apalagi saat ini Pimpinan Ponpes itu, yakni Panji Gumilang, sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.
"Pendidikan dan proses belajar mengajar di Al-Zaytun harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, namun di bawah bimbingan Kementerian Agama agar pakem proses belajar mengajar di Al-Zaytun sesuai dengan kurikulum Kementerian Agama. Itulah mengapa saya sebutkan sebagai pembinaan khusus," kata dia kepada IDN Times, Kamis (8/3/2023).
1. Jumlah peserta didik Al-Zaytun tak sedikit
Dia mengungkapkan seharusnya apa terjadi pada pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang, tidak berdampak pada proses pendidikan dan belajar mengajar yang ada di Al-Zaytun.
"Jumlah peserta didik yang tak sedikit di Al-Zaytun tentu akan sangat kecewa jika kegiatan belajar mengajar dan segala aktivitas pendidikan berhenti hanya karena masalah yang dihadapi oleh Panji Gumilang," katanya.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Ingin Pendidikan Ponpes Al Zaytun Tetap Berjalan
2. Berharap kondisi tetap tenang dan percayakan kasus ke penegak hukum
Editor’s picks
Dengan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, dia berharap kondisi bisa tetap tenang. Apalagi soal proses hukumnya, Ashabul berharap agar ini dipercayakan sepenuhnya pada aparat penegak hukum.
"Diharapkan agar kondisi tetap tenang dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada penegak hukum menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan transparan," katanya.
3. Panji Gumilang ditahan oleh Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya menahan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama, Rabu (2/8/2023).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Panji ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Ramadhan dalam jumpa persnya.
Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Layani Sentimen Politik Kasus Panji Gumilang