Permintaan SIKM DKI Membeludak, dalam 24 Jam Ada 17.998 Permohonan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta membeludak setelah lebaran. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra.
Dia menjelaskan, banyak warga yang tidak memenuhi ketentuan perizinan SIKM namun tetap membuat dan mengajukan permohonan.
"Banyak warga yang kurang bijak mengajukan perizinan SIKM, sehingga membuat permohonan perizinan SIKM membeludak beberapa hari terakhir,” kata Benni Aguscandra, melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/5).
Baca Juga: Hampir 6.000 Kendaraan Tak Punya SIKM Diminta Putar Balik dalam 2 Hari
1. Dalam waktu dua pekan sudah ada 347.772 permohonan SIKM yang masuk
Sejak dibuka pada Jumat 15 Mei lalu hingga Jumat (29/5) kemarin, ada 347.772 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM dari situs resmi corona.jakarta.go.id. Namun dari jumlah itu, hanya 25.664 permohonan SIKM yang diterima.
Benni menjelaskan, dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 10.444 permohonan yang masih dalam proses dan baru diterima oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, sehingga masih dilakukan penelitian administrasi serta penelitian teknis perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Dalam waktu 24 jam ada 17.998 pemohon SIKM
Editor’s picks
Benni mengatakan, ada 753 permohonan menunggu divalidasi penjamin atau penanggung jawab.
Sedangkan, 12.710 permohonan lainnya ditolak atau tidak disetujui dan 1.757 permohonan dinyatakan sudah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
Lonjakan permohonan SIKM terjadi pada 27 dan 28 Mei. Dalam waktu 24 jam, tercatat 17.998 permohonan masuk ke situs corona.jakarta.go.id.
“Mayoritas pemohon belum memenuhi ketentuan dan syarat perizinan SIKM saat mengajukan permohonan,” ujar Benni.
3. Permohonan SIKM ditolak karena tidak memenuhi syarat utama
Dia menjelaskan, penolakan yang umumnya terjadi disebabkan karena pemohon tidak memenuhi ketentuan utama pembuatan SIKM, yakni diberikan pada pelaku usaha atau orang asing yang tugas dan pekerjaannya, termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta. SIKM juga dapat diberikan karena keperluan yang bersifat mendesak.
“Keperluan mendesak yang dimaksud yaitu perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia,” ujar Benni.
Baca Juga: Pemprov DKI Cek Kesehatan Secara Acak Kepada Pemegang SIKM Jakarta