Pemakaian Air Tanah di DKI akan Dibatasi, Dinas SDA: Belum Dilarang

Dinas SDA sebut tak pantas ada larangan

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Yusmada Faizal, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencananya akan membuat aturan soal pengendalian penggunaan air tanah.

Dia mengatakan penggunaan air tanah dinilai tak baik untuk diterapkan. Sumber air baku warga Jakarta hanya berasal dari dua lokasi, yakni Waduk Jatiluhur dan air tanah. Namun, pemakaian air tanah masih sebatas pembatasan, belum ada larangan penuh.

"Coverage pengadaan air pipa (PDAM) kita baru 64 persen, kan tidak pantaslah kalau kita melarang air tanah itu. (Kalau penggunaan air tanah dilarang) tapi (persediaan) air (pipa) ditanya belum ada, kan begitu," ujar Yusmada, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Dinas Sumber Daya Air DKI Ajukan Subsidi Air Bersih Rp33,68 Miliar

1. DKI Jakarta siapkan zonasi bebas air tanah

Pemakaian Air Tanah di DKI akan Dibatasi, Dinas SDA: Belum DilarangIlustrasi droping air bersih. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Yusmada mengatakan Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun aturan tentang zona bebas air tanah. Zona tersebut bakal ditetapkan di lokasi-lokasi yang sudah terjangkau jaringan air perpipaan.

"Area-area yang sudah dilayani perpipaan sudah cukup wajib kita melakukan pelarangan air tanah," katanya.

2. Ada aturan soal pajak tanah dan batas penyedotan air tanah

Pemakaian Air Tanah di DKI akan Dibatasi, Dinas SDA: Belum DilarangIlustrasi pengisian air bersih (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Yusmada menjelaskan DKI Jakarta menerapkan mekanisme pajak tanah untuk memberi batas penyedotan air tanah yang digunakan. Hal itu termaktub dalam Perda Nomor 10 Tahun 1998.

"Sudah diatur di Perda 10 yah tahun 1998 itu, memulai melakukan pengendalian air tanah dengan mekanisme pajak air tanah," kata dia.

3. Perlu ada pengendalian bukan pelarangan

Pemakaian Air Tanah di DKI akan Dibatasi, Dinas SDA: Belum DilarangWakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, warga Jakarta perlu menghemat air bersih dan menjaganya. Dia mengatakan tak perlu ada pelarangan pemakaian air tanah, namun perlu ada pengendalian.

"Perlu ada pengendalian, tidak ada larangan. Semuanya diatur kebutuhan air tanah, agar semuanya bisa memenuhi. Juga hotel, apartemen, perkantoran, diatur kebutuhan air tanahnya," kata dia Selasa malam.

Baca Juga: Deras Pompa Air Tanah Jadi Ancaman Tenggelamnya Jakarta

4. Pemprov DKI Jakarta perlu sediakan air baku untuk warga

Pemakaian Air Tanah di DKI akan Dibatasi, Dinas SDA: Belum DilarangIlustrasi (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu menyediakan air baku bagi warga. Harapannya, warga DKI tak lagi menggunakan air tanah.

"Karena DKI Jakarta tidak punya sumber air, sehingga masyarakatnya memanfaatkan air di dalam tanah. Dengan demikian, kita harus mencegahnya," kata dia dalam telekonferensi pers, Senin (4/10/2021).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya