Pemerintah Buka Wacana Larangan Naik Haji Dua Kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengeluarkan wacana larangan naik haji lebih dari sekali.
Dia mengatakan, wacana itu dirasa memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan.
“Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” kata Muhadjir dalam keterangannya, dilansir Sabtu (26/8/2023).
Dia juga menilai kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali. Kesempatan selanjutnya, kata dia, harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: Jemaah Haji Wafat 661 orang, Melebihi Musim Haji 2017 dan 2015
1. Evaluasi pelayanan haji di sektor kesehatan
Muhadjir juga menilai Indonesia perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar tetap dapat menjaga kesehatan jemaah selama beribadah hingga kembali pulang ke rumah masing-masing.
Salah satu yang dibahas adalah memperbaiki pelayanan haji, khususnya di sektor kesehatan. Mengingat ke depan persoalan kesehatan akan semakin kompleks karena semakin banyak jemaah lansia.
“Semakin banyak yang lansia karena antrean yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan,” ujarnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Anies dan Tim 8 Temui SBY, Wacana Sandi-AHY Sudah Tak Relevan
2. Hampir 50 persen jemaah haji 2023 berusia lebih dari 60 tahun
Data penyelenggaraan haji pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 43,78 persen jemaah haji berusia lebih dari 60 tahun.
Sedangkan, jemaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun itu mencapai 774 orang atau 3,38 permil dengan mayoritas lansia.
Baca Juga: Kemenag Beri Penghargaan Polda Metro dan Jabar, Tangani Haji-Umrah
3. Jemaah lansia punya risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal
Dari data itu, secara epidemiologi, jemaah haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan jemaah haji bukan lansia.
Penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner.
Baca Juga: Kemenag: 26 Jemaah Wafat usai Operasional Ibadah Haji 2023