Peneliti: Percayakan Data dan Solusi Polusi Udara pada Pemerintah

Pemerintah yang ambil solusi, bukan lembaga asing

Jakarta, IDN Times - Peneliti Alpha Research and Datacenter Ferdy Hasiman mengimbau masyarakat, untuk mempercayakan data hingga solusi polusi udara di Ibu Kota Jakarta kepada pemerintah
 
Menurutnya, identifikasi data masalah polusi udara harus selalu merujuk kepada hasil Indeks Standar Pencemaran Udara atau ISPU, yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
 
“Sudah, percayakan masalah ini ke pemerintah saja. Karena pemerintah yang akan mengambil solusi, bukan lembaga atau organisasi asing yang hanya berkoar soal buruknya kualitas udara di sejumlah kota di Indonesia,” kata Ferdy dalam keterangan persnya, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Derita Athallah, Balita yang Tercekik Polusi Udara Jakarta

1. Sebut tak usah percaya IQAir

Peneliti: Percayakan Data dan Solusi Polusi Udara pada Pemerintahilustrasi air quality monitor (dok.iqair)

Sementara Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, untuk mengetahui kondisi polusi udara di wilayah Indonesia, khususnya di Jabodetabek, masyarakat bisa mengakses aplikasi pemerintah yakni ISPUnet dari KLHK.

“Gak usah percaya itu IQAir dan lain sebagainya. Toh dengan mem-publish data polusi udara, mereka punya tujuan jualan,"  katanya.

2. Perhitungan ISPU dilakukan pada sembilan parameter

Peneliti: Percayakan Data dan Solusi Polusi Udara pada PemerintahData Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Surabaya tahun 2018-2023. Dokumentasi DLH Kota Surabaya.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari mengatakan, pemerintah berkomitmen memberikan informasi mutu udara kepada masyarakat. Salah satunya dari meningkatnya jumlah stasiun pemantauan otomatis kontinu yang dimiliki KLHK. 

Tercantum bahwa perhitungan ISPU dilakukan pada tujuh parameter yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Terdapat penambahan dua parameter yakni HC dan PM2.5 dari peraturan sebelumnya.

Penambahan parameter tersebut didasari pada besarnya risiko HC dan PM2.5 terhadap kesehatan manusia.

3. Ada 10 sektor industri yang wajib SISPEK

Peneliti: Percayakan Data dan Solusi Polusi Udara pada Pemerintahilustrasi pencemaran udara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Adapun terkait emisi PLTU, menurutnya, KLHK sudah mengintegrasikan Continuous Emissions Monitoring System atau CEMS yang terpasang di cerobong PLTU ke sistem, ini disebut dengan SISPEK milik KLHK.
 
“Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu (SISPEK) adalah suatu sistem yang menerima dan mengelola data hasil pemantauan emisi cerobong industri, yang dilakukan dengan pengukuran secara terus menerus atau CEMS,” kata Luckmi 
 
Terdapat 10 sektor industri yang wajib SISPEK, yaitu peleburan besi dan baja, pulp dan kertas, rayon, carbon black, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, pembangkit listrik tenaga termal, pupuk, dan amonium nitrat.

Baca Juga: Pemprov DKI Segel 9 Industri Diduga Pemicu Polusi Udara 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya