Pengacara FPI ke Polda Metro Jaya, Ambil Surat Panggilan Rizieq Shihab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar bersama tim mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka datang untuk meminta surat panggilan pemeriksaan pendiri FPI Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan penghasutan.
Aziz mengatakan, mereka datang ke Polda Metro Jaya karena ingin menjemput langsung surat pemanggilan sebelum diantarkan oleh polisi.
"Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, jadi kita proaktif, sebelum dikirimkan kita datang dulu ke sini sekarang," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga: [BREAKING] Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Dijerat Pasal Ini di Kasus Kerumunan
1. Klarifikasi rencana kedatangan Rizieq Shihab ke Polda Metro Senin 14 Desember
Dalam kesempatan ini, dia juga mengatakan bahwa pihaknya hadir untuk menjelaskan pada polisi terkait rencana kedatangaan Rizieq Shihab pada Senin, 14 Desember 2020.
"Kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," ujarnya.
Namun, dengan perkembangan yang ada, Rizieq dan lima saksi lainnya telah ditetapkan jadi tersangka.
2. Ambil surat sebagai bentuk tindakan proaktif dari pihak Rizieq
Editor’s picks
Azis beberapa kali menekankan bahwa kehadiran mereka di Polda Metro Jaya sebagai bentuk tindakan proaktif dari pihak Rizieq, dalam menghadapi proses hukum yang ada.
"Kita di sini sampaikan kita proaktif, kita menegakkan hukum, dan kita saat ini bermaksud menjelaskan dan mengambil surat yang dimaksud, sebelum dikirimkan kita ambil dulu," ujarnya.
3. Rizieq dan lima orang lainnya ditetapkan jadi tersangka
Pendiri FPI Rizieq Shihab kini sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan penghasutan.
Tak hanya Rizieq, lima orang lainnya juga ditetapkan jadi tersangka oleh polisi, yakni ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL) dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).
"Sebagai tersangka, penyelenggara saudara MRS (Rizieq) dikenakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Rizieq Shihab: Cucu-cucu Saya Ketakutan, Menangis, dan Merasa Diteror