Pengamat: Sebelum Beri Denda, Anies dan Pemprov Perlu Sediakan Masker

Pemprov DKI harus menyediakan masker sebelum beri denda!

Jakarta, IDN Times - Pengamat kebijakan publik Yayat Supriatna mengatakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan sanksi denda pada pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus dibarengi dengan sosialisasi dan antisipasi.

Dia mengatakan, aturan terkait denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dapat memberatkan masyarakat secara umum. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga harus bisa memfasilitasi warga sebelum memberi sanksi.

“Ketika sanksi itu diberikan, apakah sanksi itu karena dia tidak taat atau karena dia memang sedang kesulitan (gak punya masker). Itu harus dibantu sebelum memberikan sanksi,” kata Yayat ketika dihubungi IDN Times, Rabu (13/5) sore.

1. Sudah punya masker tapi tidak dipakai, tidak ada alasan untuk tak diberi sanksi

Pengamat: Sebelum Beri Denda, Anies dan Pemprov Perlu Sediakan MaskerPembagian masker dari BRG di Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) (IDN Times/Istimewa)

Yayat mengatakan, setidaknya sebelum memberikan sanksi denda bagi yang tidak menggunakan masker, Pemprov DKI harus sudah rampung membagikan masker pada warganya.

Warga, menurutnya, akan lebih mudah melihat situasi ketaatan masyarakat jika mereka telah terjamin ketersediaan maskernya. Bila masyarakat sudah memiliki masker dan tidak menggunakannya, baru sanksi patut diberikan.

“Kalau betul dia punya masker tapi tidak pakai masker, nah itu baru kasih sanksi. Tetapi kalau tidak punya uang, serta ada yang tidak punya masker, dibantu dulu. Sebelum sanksi yang diberikan, kasih dulu bantuan, supaya dia taat bahwa masker itu penting,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Resmi Denda Rp250 Ribu Bagi Warga Tak Bermasker

2. Perlu ada imbauan, jangan tiba-tiba ada sanksi

Pengamat: Sebelum Beri Denda, Anies dan Pemprov Perlu Sediakan MaskerIlustrasi (IDN Times/Uni Lubis)

Tahap sosialisasi dalam hal pemberian sanksi ini bagi Yayat adalah hal yang penting. Selain itu, aturan yang semakin ketat akan semakin membuat warga terbelenggu dan menimbulkan perlawanan di tengah masalah ekonomi selama pandemik ini.

Komunikasi hingga ke lapangan, kata Yayat, adalah poin terpenting agar masyarakat bisa mengerti dan menerapkan aturan.

“Imbauan selama ini kan sekadar melalui berita, tidak ke lapangan, tidak menggerakkan, tiba-tiba kasih sanksi,” pungkasnya.

3. Harus berikan fasilitas yang telah sesuai dengan aturan yang ada

Pengamat: Sebelum Beri Denda, Anies dan Pemprov Perlu Sediakan MaskerIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menurut dia, penerapan sanksi ini sebaiknya dijalankan Anies jika pihaknya sudah benar-benar memberikan bantuan ke seluruh masyarakat, mulai dari bantuan masker hingga edukasi.

Jika itu bisa dilakukan Anies, rasa percaya akan timbul dari masyarakat karena mereka sudah diberikan fasilitas yang telah sesuai dengan aturan yang ada di dalamnya.

“Saat ini pada PSBB kedua ini adalah trust, bukan hanya dalam bentuk sanksi atau hukuman, tetapi bentuk komitmen yang memberikan bantuan. Jadi ketika sanksi diturunkan, tidak ada lagi pasal-pasal negosiasi di dalamnya,” kata dia.

Baca Juga: Tangkal COVID-19, Masker Kain Dua Lapis Sama Ampuh dengan Masker Bedah

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya