Pengancam Penggal Kepala Jokowi Dituntut 5 Tahun Penjara

"No comment," kata Wawan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Herman Susanto, dituntut hukuman kurungan penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Permana ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Hermawan atau yang kerap dipanggil Wawan, sebelumnya ditangkap karena mengancam akan memenggal Jokowi. Perkataan Wawan lewat video itu diunggah ke media sosial. Keluar dari ruang sidang, Wawan tidak berkata banyak setelah mendengar tuntutan tersebut.

"No comment," kata Wawan singkat.

1. Dianggap mengganggu stabilitas Negara dan membahayakan nyawa Jokowi

Pengancam Penggal Kepala Jokowi Dituntut 5 Tahun PenjaraHermawan Susanto Sidang tuntutan terdakwa kasus pengancaman pemenggalan Presiden Jokowi (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jaksa menilai Wawan bersalah karena mengganggu stabilitas serta keamanan negara dan membahayakan nyawa seseorang yakni Jokowi.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, mengganggu stabilitas dan keamanan negara, mengganggu ketertiban umum dan dapat membahayakan nyawa seseorang yaitu presiden RI," ujar jaksa.

Baca Juga: Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Didakwa Melakukan Makar

2. Dijerat pasal yang berkaitan dengan makar

Pengancam Penggal Kepala Jokowi Dituntut 5 Tahun PenjaraHermawan Susanto Sidang tuntutan terdakwa kasus pengancaman pemenggalan Presiden Jokowi (IDN Times/Lia Hutasoit)

Hermawan dianggap melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 104 KUHP, Juncto 110 ayat 2 KUHP yang berkaitan dengan makar. Dengan bunyi sebagai berikut:

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan presiden sebagaimana diatur dalam pasal 104 KUHP Junto pasal 110 ayat 2," kata dia.

3. Hermawan diberikan kesempatan mengajukan pembelaan

Pengancam Penggal Kepala Jokowi Dituntut 5 Tahun PenjaraSidang Hermawan, pengancam pemenggal Kepala Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Lia Hutasoit)

Tidak hanya itu, Hermawan juga dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU 19/2019 tentang perubahan UU RI 11/2008 tentang UU ITE junto 55 ayat 1.

Wawan dan kuasa hukumnya diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (25/2).

Baca Juga: Jerat Hukum bagi Wawan yang Ancam Penggal Jokowi Dianggap Tidak Tepat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya