Pengemudi Ojek Online Terus Bertambah, Pelanggan Terancam Merugi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang mengatakan, pemerintah perlu lebih memperhatikan jumlah pengemudi ojek online yang semakin bertambah.
Hal ini, menurut Deddy, karena semakin banyaknya aplikasi ojek online yang beragam, sedangkan segmentasi penggunanya masih dalam jumlah tetap. Itulah yang membuat kemacetan semakin merajalela di Jakarta.
"Makanya mereka mengeluh pendapatan mereka berkurang," kata Deddy, usai diskusi publik Hari Peringatan Sedunia untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas di kawasan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/).
Baca Juga: Jokowi-Ma'ruf Dilantik, Ini Harapan Para Pengemudi Ojek Online
1. Perlu ada pembatasan kuota
Deddy menjelaskan, banyaknya pengemudi ojek online sekarang ini lantaran tidak ada regulasi. Karena itu, dia menyarankan perlu adanya pembatasan kuota pengemudi ojek online.
"Kalau solusi tetap mereka harus ada pembatasan," kata dia.
2. Pengemudi ojek online cenderung mengeluhkan soal pendapatan dan berimbas pada pengguna
Jika tidak ada pembatasan kuota, kata Deddy, pengemudi ojek online cenderung mengeluh, karena pendapatan mereka berkurang dan berimbas pada penuntutan tarif batas atas.
Editor’s picks
"Kan pengguna tidak pengen seperti itu juga, pengen yang murah kan" ujar dia.
3. Timbulkan daya saing antar pengemudi ojek online
Jumlah pengemudi ojek online yang tidak dibatasi ini, kata Deddy, dapat menimbulkan daya saing sesama pengemudi ojek online. Pengemudi akan cenderung berkumpul di area yang tidak seimbang antara jumlah pengemudi dan penumpang.
"Mereka saling cakar-cakaran sendiri mencari pangsa pasar sendiri," kata dia.
4. Kominfo diimbau membuat regulasi
Deddy juga menyarankan, agar kementerian seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika segera mengatasi masalah kuota pengemudi ojek online.
"Karena yang bisa membuat regulasi itu adalah Kominfo, karena seperti ojek Grab atau yang lain-lain seperti yang baru di-launching itu, mereka izinnya di Kominfo, bukan di Kementerian Perhubungan," kata dia.
Sedangkan Kemenhub, menurut Deddy, hanya mengatur masalah keselamatan di jalan.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Jaket Ojek Online, Kemenhub Tawarkan Regulasi Ini