Penjelasan Komnas Perempuan soal Penahanan Istri Ferdy Sambo

Status penahanan Putri disebut kewenangan penyidik

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi menjelaskan, pihaknya tak pernah memberikan rekomendasi apa pun terkait dengan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang telah berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Sebenarnya Komnas Perempuan tidak memberikan rekomendasi ke Ibu PC untuk konteks penahanan,” kata Siti Aminah saat dihubungi, Rabu (7/8/2022) malam.

Perempuan yang kerap disapa Ami itu menjelaskan, status penahanan Putri adalah kewenangan dari penyidik. Ami juga menjelaskan bahwa Komnas Perempuan tidak bertugas sebagai pendamping, namun punya tugas untuk memantau dan rekomendasi.

"Komnas Perempuan itu tidak memiliki fungsi pendampingan seperti UPTD PPA atau LBH APIK, LBH Jakarta, gak, kami memantau, memantau apakah kasus itu ditangani dengan baik gak sih oleh negara, kemudian kalau ada indikasi kok banyak ya laporan kekerasan seksual tidak sampai ke pengadilan, masalahnya apa?" kata dia.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Komnas Perempuan: Harus Jadi SOP!

1. Penahanan sebelum sidang upaya paling akhir dan sesingkat-singkatnya bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum

Penjelasan Komnas Perempuan soal Penahanan Istri Ferdy SamboKomisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi saat berbincang pada IDN Times, Rabu (20/10/2021)/ IDN Times Dini suciatiningrum.

Menurut Ami, respons Komnas Perempuan terkait Putri Candrawathi yang tidak ditahan, untuk menjawab pertanyaan awak media terkait kenapa Putri tidak ditahan.

Dia menjelaskan, Putri dalam hal ini adalah perempuan yang berhadapan dengan hukum (PBH). Soal PBH yang masih berstatus tersangka atau terdakwa yang tidak ditahan, ada aturan yang mengaturnya. 

“Di aturan internasional di Rekomendasi Umum Nomor 33 Tahun 2015 tentang Akses Perempuan terhadap Keadilan itu dinyatakan, bahwa penahanan sebelum persidangan adalah upaya paling akhir dan sesingkat-singkatnya," kata dia.

Aturan itu, kata Ami, berlaku untuk semua perempuan yang berhadapan dengan hukum, tak terkecuali Putri Sambo.

"Berarti itu harus dipahami berlaku untuk semua perempuan yang berhadapan dengan hukum. Tapi kan kita harus lihat yang bagaimana yang sebaiknya kita berikan rekomendasi agar tidak ditahan atau dialihkan penahan," katanya.

2. Perempuan yang masih berstatus tersangka atau terdakwa punya hak maternal

Penjelasan Komnas Perempuan soal Penahanan Istri Ferdy SamboTersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, saat rekonstruksi ulang di rumah dinas, Duren Tiga, Selasa (30/8/2022). (IDN Times/Irfan Faturahman)

Dia juga menyebutkan, dalam hal ini PBH bisa menggunakan hak maternal. Seperti Putri, dia masih mempunyai hak maternal yakni merawat anaknya yang masih berusia balita dan ini juga menjadi bagian dari hak anak. 

Tapi, hak maternal dan hak perempuan berhadapan dengan hukum ini hanya diberikan kepada seorang perempuan yang masih berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, bukan terpidana.

Sementara, perempuan yang berhadapan dengan hukum yang sudah menyandang status terpidana, harus menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

“Dia menjalani hukumannya sesuai putusan hakim yang telah memiliki putusan tetap, kalau sudah inkrah dia harus menjalani pidananya,” kata Ami.

3. Perempuan berstatus terpidana boleh bawa bayi ke penjara

Penjelasan Komnas Perempuan soal Penahanan Istri Ferdy SamboIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun perempuan yang sudah berstatus terpidana, berdasarkan UU Pemasyarakatan, dia boleh membawa bayi atau anaknya sampai usia tiga tahun ke penjara.

“Karena boleh membawa anak, maka negara harus menyediakan fasilitas yang baik untuk anak-anak yang dibawa ibunya ke dalam (penjara), bukan untuk PC (Putri Candrawathi),” katanya.

Hal ini sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP Hak Warga Binaan).

Negara harus memberikan fasilitas bagi anak dari perempuan yang sudah berstatus terpidana, ini adalah hak anak supaya memiliki tumbuh kembang yang baik, seperti makanan yang berbeda kandungan kalorinya, imunisasi, dan lain sebagainya. 

Namun, keterbatasan lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan juga jadi salah satu masalah bagi perempuan dan anaknya yang berada di rumah tahanan (rutan). 

Baca Juga: Pengacara: Penangguhan Penahanan Putri Candrawathi Diterima

4. Contoh tersangka yang tak ditahan karena hak maternal selain Putri Candrawathi

Penjelasan Komnas Perempuan soal Penahanan Istri Ferdy SamboIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (tiktok.com/revalalip)

Dari data yang dikirimkan Ami, Komnas Perempuan beberapa kali mendapati kasus di mana tersangka perempuan tidak ditahan karena hak maternal. Bukan hanya pada Putri Candrawathi.

Berikut kasus-kasus perempuan yang sudah menjadi tersangka tidak ditahan karena hak maternal:

1. Penangguhan Penahanan bagi tersangka LLD, perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berlanjut, harus merawat ibu kandungnya yang berusia lanjut (2021)

2. Penangguhan Penahanan bagi terdakwa FS, PBH hamil yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur (2020)

3. Pengalihan Penahanan pada tersangka DFES, PBH hamil, satu-satunya perempuan dalam konflik lahan di Batanghari Jambi yang berujung pada penangkapan dan penahanan 59 anggota petani SMB (Serikat Mandiri Batanghari) (2019)

“Kita mengirimkan surat pengalihan penahanan, dia gak di rutan biar tahanan rumah atau tahanan kota karena dia hamil,” ujar Ami.

4. Penangguhan penahanan terhadap NN, Perempuan yang Dilacurkan (Pedila) di Padang pada 26 Januari 2020 yang memiliki balita 

5. Keberatan ke Polres Samosir, tahanan perempuan hanya diberi pembalut satu per hari ketika menstruasi, sementara keluarga dilarang untuk menjenguk.

6. Penangguhan Penahanan terhadap SP, terdakwa Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP di Bekasi (2022)

7. Pengalihan Penahanan untuk K, laki-laki yang memperjuangkan hak atas lingkungan di Watusalam, Pekalongan berkaitan dengan hak ayah untuk menemani istrinya yang melahirkan.

“Jadi sebenarnya ini sebagian yang masuk ke dalam pengaduan Komnas Perempuan, kami kirimkan rekomendasi,” kata Ami.

Menurut Ami, rekomendasi yang diberikan Komnas Perempuan tak semuanya disetujui. Karena itu, dia mendorong agar ada syarat penahanan dalam posisi tersangka atau terdakwa dengan memperhatikan hak maternal, serta perubahan aturan perundang-undangan.

“KUHAP belum memasukan isu penahanan, memasukan alasan subyektif terkait dengan isu perempuan, itu belum ada di KUHAP," kata dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya