Penyidik KPK Tak Perlu Izin Dari Dewan Pengawas untuk Menyadap

KPK juga tak perlu diberi kewenangan merilis SP3

Jakarta, IDN Times - Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memanas usai sebelumnya sempat pecah kericuhan di depan gedung Merah Putih pada Jumat (13/9) yang dilakukan oleh para demonstran. Demonstran yang datang dari tiga aliansi berbeda itu semula berunjuk rasa dengan damai dan menyampaikan orasinya mengenai dukungan mereka terhadap revisi UU KPK. Massa juga mengucapkan selamat kepada Irjen (Pol) Firli Bahuri lantaran terpilih sebagai pimpinan baru KPK. 

Namun, unjuk rasa yang semula berjalan damai tiba-tiba berubah ricuh. Sebagian dari massa merangsek masuk ke gedung KPK dan memaksa untuk mencopot selubung hitam yang menutupi logo komisi antirasuah. Logo itu sengaja ditutup oleh pegawai komisi antirasuah pada (8/9) lalu untuk menggambarkan KPK akan mati apabila UU nomor 30 tahun 2002 direvisi oleh pemerintah dan DPR. 

Dua poin yang hendak direvisi di dalam UU tersebut adalah dibutuhkan dewan pengawas dan membatasi aktivitas penyadapan. Namun, menurut pengamat hukum dan dosen dari UIN Alauddin Makassar, Syamsuddin Radjab menyebut untuk bisa melakukan penyadapan, penyidik KPK tak perlu meminta izin kepada dewan pengawas. 

Apa yang menjadi dasar argumennya itu? 

1. Dewan Pengawas tak perlu beri izin penyadapan

Penyidik KPK Tak Perlu Izin Dari Dewan Pengawas untuk Menyadap(Logo KPK yang semula ditutup kain hitam berhasil dicopot semua sesuai tuntutan massa) IDN Times/Irfan Fathurohman

Menurut Syamsuddin tidak tepat apabila DPR menyarankan agar penyidik meminta izin kepada dewan pengawas sebelum dilakukan aktivitas penyadapan. Sebab, Dewan Pengawas bukan bagian dari struktur atau lembaga kategori pro justicia di dalam satu Criminal Justice System. 

"Dewas (dewan pengawas) kan bukan atasan penyidik," kata dia di acara diskusi yang digelar oleh SmartFM di Jakarta Pusat pada Sabtu (14/9). 

Lagipula menurut Syamsuddin, aktivitas penyadapan adalah bagian dari pro justicia yang sudah lumrah dilakukan oleh aparat penegak hukum. 

Baca Juga: [FOTO] RIP Komisi Antirasuah!

2. Dewan pengawas merupakan bentuk lain dari penasihat KPK

Penyidik KPK Tak Perlu Izin Dari Dewan Pengawas untuk MenyadapIDN Times/Lia Hutasoit

Poin kedua yang menurutnya perlu digarisbawahi oleh anggota parlemen yakni mengenai keberadaan dewan pengawas itu sendiri. Sebab, pada dasarnya tugas dan fungsi dari dewan pengawas sama seperti dewan penasihat yang sudah ada di komisi antirasuah. Mereka memberi usulan atau saran kepada lima pimpinan KPK. 

"Problem di dalamnya adalah soal kedudukan Dewan Pengawas dalam KPK karena di dalam normanya dikatakan bahwa sifat dan kedudukan itu sebagai non struktural," kata Syamsuddin.

Posisi Dewan Penasihat di KPK menurutnya dimaknai sebagai penasihat KPK yang saat ini sudah ada di dalam institusi antirasuah. 

3. Perihal SP3 untuk kasus korupsi

Penyidik KPK Tak Perlu Izin Dari Dewan Pengawas untuk MenyadapIDN Times/Lia Hutasoit

Pria yang menjabat Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) itu juga menjelaskan KPK tak perlu memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab, ketika mereka menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, sudah didukung oleh minimal dua alat bukti yang kuat. 

Kalau pun KPK tak sanggup menuntaskan kasus itu, maka komisi antirasuah melimpahkan perkaranya ke penegak hukum lain. 

"Cara-cara yang di dalam praktiknya itu juga hak publik untuk mengetahui suatu kasus ujung pangkalnya menjadi tidak ada, jadi tidak ada sulit, (agar tak perlu merilis SP3) jadi tidak," kata dia. 

Baca Juga: Massa di Depan Gedung KPK Sudah Mulai Bakar Spanduk

Topik:

Berita Terkini Lainnya