Perempuan Pemalsu Cap Paspor untuk Visa Pasang Tarif hingga Rp22 Juta

Ada pemeriksaan forensik terhadap cap palsu

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkap modus pemalsuan cap paspor untuk keperluan pengajuan visa di Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Tersangka berinsial ODG, 37 tahun, membuat cap palsu sendiri. Tindak pidana ini masuk kategori  Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

"Cap sendiri, bikin sendiri," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, saat konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Antisipasi TPPO, Permohonan Paspor ke Negara-Negara Ini Bisa Ditolak

1. Ada pemeriksaan forensik terhadap cap palsu

Perempuan Pemalsu Cap Paspor untuk Visa Pasang Tarif hingga Rp22 JutaBarang bukti kasus penyelundupan manusia yang masuki proses peradilan Rabu (2/8/2023) di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kasus bermula saat ada temuan cap keimigrasian yang dicurgai palsu pada sejumlah paspor WNI yang mengajukan visa ke Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Akhirnya, kedutaan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi hingga ke tahap prapenyidikan. Kejanggalan terjadi karena adanya pembatasan perjalanan internasiolan karena COVID-19

Hal ini terungkap imigrasi setelah ada pemeriksaan forensik terhadap cap keimigrasian pada paspor masing-masing korban pengguna jasa ODG.

"Ya, kita bisa cek, ini di pusat laboratori forensik kita, bisa dilihat ini adalah palsu," kata Silmy.

2. Patok harga Rp11,5 juta hingga Rp22 juta

Perempuan Pemalsu Cap Paspor untuk Visa Pasang Tarif hingga Rp22 JutaKonferensi Pers Pengungkapan tesangka kasus penyelundupan manusia yang masuki proses peradilan Rabu (2/8/2023) di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Koordinator Penyidikan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Hajar Aswad, mengatakan ada 10 korban dalam kasus ini, namun hanya lima yang dijadikan saksi. 

ODG mematok harga Rp11,5 juta hingga Rp22 juta. Uang dikirim korban ke rekening atas nama ODG atau perusahaan PT MCP. Korban kemudian mengirimkan paspor mereka kepada ODG. Paspor dibubuhkan cap imigrasi berbagai negara seperti Indonesia, Singapura, Thailand, dan Malaysia, agar perolehan visa Amerika Serikat lebih mudah karena dianggap bonafit dapat dipercaya.

Baca Juga: KemenPPPA Catat Ada 1.581 Korban TPPO Selama 2020-2022

3. Kasus ini segera masuk ke persidangan

Perempuan Pemalsu Cap Paspor untuk Visa Pasang Tarif hingga Rp22 JutaKonferensi Pers Pengungkapan tesangka kasus penyelundupan manusia yang masuki proses peradilan Rabu (2/8/2023) di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Para korban juga disebut tidak tahu proses pembubuhan cap di paspor itu menggunakan cap palsu. ODG beroperasi dengan cara menawarkan jasa pengurusan visa Amerika Serikat melalui WhatsApp atau Facebook hingga grup pencari kerja.

"Kelalaian dari proses pengecapan tersebut selain dari pemalsuan adalah waktu itu kondisi pandemik, makanya kemudian ditanyakan kepada kami," kata Silmy.

Kini, ODG telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pondok Bambu. Kemudian, pada 24 Juli 2023, Kejati DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat P-21 atau berkas perkara sudah lengkap, dan siap masuk ke persidangan.

Tidak pidana yang dilakukan ODG adalah Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 121 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

ODG terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya