Permohonan Kekayaan Intelektual di Indonesia 10 Besar Tertinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia masuk ke dalam daftar 10 teratas pendaftaran merek tertinggi di antara negara-negara dengan pendapatan kelas menengah anggota World Intellectual Property Organization (WIPO).
Selain itu, Indonesia juga masuk dalam daftar 10 teratas pendaftaran paten sederhana di antara negara-negara anggota WIPO.
"Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak untuk meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual Indonesia," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Jumat (6/1/2022).
1. Duduki peringkat kedua dengan jumlah permohonan sebanyak 127.142
Dalam data statistik Laporan Tahunan WIPO Tahun 2021 yang dirilis pada November 2022, permohonan merek Indonesia menduduki peringkat kedua dengan jumlah permohonan sebanyak 127.142.
Adapun sembilan negara lainnya adalah Mexico (199.389), Vietnam (113.079), Argentina (85.844), Ukraina (71.234), Filipina (64,946), Kolombia (55.606), Pakistan (51.325), Peru (42.605), dan Afrika Selatan (39.863).
Selain itu untuk permohonan paten sederhana, Indonesia menduduki peringkat kesepuluh dari seluruh kantor kekayaan intelektual anggota WIPO dengan jumlah permohonan sebanyak 3.249.
Adapun sembilan negara lainnya adalah China (2.852.219), Jerman (10.576), Rusia (9.079), Australia (7.844), Jepang (5.238), Turki (4.490), Ukraina (4.425), Korea Selatan (4.009), dan Thailand (3.762).
Baca Juga: DJKI Buat 3 Aplikasi Baru Layanan Kekayaan Intelektual
2. Pada 2022 DJKI luncurkan POP HC dan POP Merek
Sejumlah inovasi dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 2022 mulai dari meluncurkan sistem POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) dan POP Merek (Persetujuan Otomatis Permohonan Merek).
“Kami berupaya untuk menghadirkan berbagai layanan digital yang sifatnya solutif, inovatif, dan revolusioner. Ada banyak yang telah dihasilkan di tahun 2022, yaitu ada POP HC serta Permohonan Perpanjangan Merek, Petikan Resmi, dan Pencatatan Lisensi Merek secara otomatis,” kata Razilu.
3. POP HC catat hak cipta 10 menit
POP HC ada percepatan proses permohonan pencatatan hak cipta dalam waktu kurang dari 10 menit yang dapat diakses melalui laman hakcipta.dgip.go.id.
Sedangkan POP Merek berlaku untuk tiga layanan pasca persetujuan otomatis merek, yaitu perpanjangan pelindungan merek, pencatatan lisensi, dan petikan resmi dengan mempercepat prosesnya menjadi kurang dari 10 menit. POP Merek dapat diakses melalui laman merek.dgip.go.id.
Hingga 31 Desember 2022, jumlah permohonan merek tercatat sebanyak 120.216, hak cipta 117.083, dan paten 14.062
Baca Juga: Menkumham: Banyak UMKM Daftar Kekayaan Intelektual Saat Pandemik